PPU Dorong Tata Ruang Kaltim Perkuat Posisi Daerah Penyangga IKN

Wawan • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:44 WIB
Jadi Penyangga IKN, PPU Minta Konektivitas hingga Kawasan Pertanian Diperkuat
Jadi Penyangga IKN, PPU Minta Konektivitas hingga Kawasan Pertanian Diperkuat

 

PROKAL.co, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya mengatur perkembangan kawasan strategis, tetapi juga memperkuat posisi PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masukan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar saat mengikuti ekspose penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Presiden tentang RTR KSN Kaltim bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU melalui Zoom, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut digelar Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Perencanaan Tata Ruang, untuk membahas arah penataan ruang kawasan strategis di Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Tohar menyampaikan sejumlah kepentingan PPU yang dinilai perlu masuk dalam arah kebijakan penataan ruang kawasan strategis Kaltim.

Menurutnya, PPU memiliki posisi yang cukup penting karena tidak hanya berperan sebagai daerah penyangga IKN. Wilayah PPU juga memiliki fungsi sebagai daerah penghubung, kawasan produksi, permukiman serta simpul berbagai kegiatan tematik.

Karena itu, kebijakan tata ruang dinilai perlu memperhatikan kebutuhan konektivitas dan infrastruktur yang dapat mendukung peran tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penguatan konektivitas melalui rencana jalan pendekat Penajam–Jembatan Pulau Balang, termasuk akses menuju kawasan Sungai Riko.

Penguatan konektivitas tersebut dinilai penting untuk memperlancar hubungan antarwilayah sekaligus mendukung pergerakan masyarakat, barang dan aktivitas ekonomi yang semakin berkembang seiring pembangunan IKN.

Selain konektivitas, Pemkab PPU juga mendorong penguatan kawasan pertanian di Kecamatan Babulu. Kawasan tersebut diharapkan tetap mendapatkan dukungan infrastruktur, khususnya jaringan irigasi dan jembatan, sehingga potensi pertanian dapat terus dikembangkan untuk mendukung ketahanan pangan.

Tohar juga menyampaikan persoalan pemanfaatan void bekas tambang yang perlu mendapatkan perhatian dalam perencanaan tata ruang. Pengelolaan kawasan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wilayah agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Perkembangan kawasan sekitar Bandara IKN juga menjadi bagian yang disoroti. Pertumbuhan kawasan di sekitar bandara dinilai akan membawa perubahan terhadap pola permukiman, aktivitas ekonomi maupun kebutuhan infrastruktur dasar.

Karena itu, penataan ruang dan penyediaan infrastruktur perlu berjalan beriringan agar pertumbuhan kawasan tetap terkendali.

“PPU ingin menjadi daerah penyangga yang kuat. Karena itu, diperlukan dukungan kebijakan dan sinergi antardaerah agar pembangunan kawasan strategis ini juga memperkuat PPU,” ujar Tohar.

Menurutnya, perkembangan IKN membawa perubahan besar terhadap pola ruang di wilayah sekitarnya. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi antardaerah agar pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri.

PPU, kata dia, tidak dapat berdiri sendiri dalam menghadapi perubahan tersebut. Kebijakan tata ruang di tingkat nasional dan provinsi perlu diselaraskan dengan kebutuhan daerah sehingga pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Tohar berharap penyusunan RTR KSN Kaltim mampu mengakomodasi kepentingan PPU sekaligus menjaga keseimbangan perkembangan antarwilayah.

Ia juga mengingatkan agar pertumbuhan kawasan tidak menimbulkan perkembangan ruang yang tidak terkendali. Perencanaan yang matang diperlukan agar kawasan permukiman, produksi, infrastruktur dan kegiatan ekonomi dapat berkembang sesuai fungsi ruangnya.

“PPU tidak bisa berjalan sendiri. Perlu kebijakan yang berpihak kepada daerah agar pembangunan memberikan manfaat dan setiap wilayah dapat berkembang bersama,” pungkasnya.

Pemkab PPU selanjutnya akan terus berkoordinasi dalam proses penyusunan RTR KSN Kaltim agar kepentingan daerah dapat terakomodasi. Harapannya, penataan ruang kawasan strategis tidak hanya mendukung pembangunan IKN, tetapi juga membuka ruang pertumbuhan bagi PPU dan daerah lain di Kalimantan Timur secara berkelanjutan. (bs/adv)

Editor : Wawan
pemkab ppu