PROKAL.co, PENAJAM – Pengelolaan anggaran desa tidak cukup hanya selesai dalam laporan administrasi. Pemerintah desa juga dituntut memastikan setiap rupiah yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Transfer Dana Desa (DD) dikelola sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Sosialisasi Jaga Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Desa Binuang, Kecamatan Penajam, Rabu (30/9/2026).
Mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan Desa yang Bersumber dari ADD, Transfer DD dan Permasalahan Pertanahan”, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi aparatur desa untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola anggaran sekaligus mengantisipasi persoalan hukum yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari DPMD PPU, Kejaksaan, Inspektorat serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan keuangan desa, pengawasan penggunaan anggaran hingga aspek administrasi dan persoalan pertanahan.
Kepala DPMD PPU Tita Deritayati mengatakan, penguatan kapasitas aparatur desa penting dilakukan agar pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa tidak keluar dari koridor aturan.
“Melalui kegiatan ini kita ingin memberikan penguatan kepada pemerintah desa, khususnya dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai aturan,” jelas Tita kepada media ini.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara hati-hati sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Setiap tahapan memiliki konsekuensi administratif maupun hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Karena itu, anggaran desa tidak semata-mata harus terserap, tetapi juga harus dapat dibuktikan penggunaannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain keuangan desa, persoalan pertanahan turut menjadi perhatian. Tita menyebut pemerintah desa perlu memahami administrasi, status kepemilikan maupun aset tanah yang berada dalam pengelolaan desa.
Pemahaman tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait status dan administrasi aset desa.
Kegiatan di Desa Binuang tersebut diikuti unsur pemerintah desa, ketua RT serta sejumlah lembaga desa. Keterlibatan berbagai unsur dinilai penting karena pengawasan tata kelola pemerintahan desa tidak hanya menjadi tugas kepala desa dan perangkatnya.
Tita menegaskan, pemahaman yang sama di antara seluruh unsur desa menjadi salah satu kunci untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Karena itu, melalui sosialisasi ini kita berharap seluruh unsur yang ada di desa memiliki pemahaman yang sama. Tujuannya agar tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel dan berintegritas,” pungkasnya. (bs/adv)
Editor : Wawan