Transaksi KKPD PPU Naik Tajam, Peringkat Digitalisasi Daerah Melompat ke Posisi Dua

Wawan • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:32 WIB
Hengki Nur Triwijaya
Hengki Nur Triwijaya

 

PROKAL.co, PENAJAM – Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami lonjakan tajam. Dalam setahun, nilai transaksi KKPD meningkat dari sekitar Rp180 juta pada 2024 menjadi Rp4,6 miliar pada 2025.

Lonjakan tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya pemanfaatan transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, capaian itu ikut mengangkat posisi PPU dalam penilaian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Kepala Bidang Bendahara Umum Daerah (BUD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Hengki Nur Triwijaya, mengatakan posisi PPU yang sebelumnya berada di peringkat kesembilan kini naik menjadi peringkat kedua.

“Berdasarkan penilaian Tim Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD), peringkat PPU yang sebelumnya berada di posisi 9 kini melesat naik ke posisi nomor dua,” terang Hengki saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Memasuki 2026, Pemkab PPU juga memperluas penggunaan KKPD. Jumlah kartu yang sebelumnya berada di kisaran 30 hingga 40 kartu pada 2025 kini ditambah menjadi 56 kartu.

Puluhan kartu tersebut didistribusikan ke 34 SKPD, sembilan bagian di Sekretariat Kabupaten, tiga UPT Puskesmas sebagai sampel, serta 10 UPT di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Dari total 56 kartu tersebut, sebanyak 55 kartu telah berada di tangan instansi terkait. Kartu tersebut direncanakan diluncurkan sekaligus diserahterimakan pada Oktober 2026.

Namun, peningkatan jumlah kartu tidak berarti seluruh belanja pemerintah daerah dapat dibayar menggunakan KKPD. Pemkab PPU justru akan memperketat peruntukan kartu tersebut dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Hengki mengatakan pembatasan dilakukan agar penggunaan KKPD tetap efektif, efisien dan tidak membuka ruang belanja yang tidak menjadi prioritas.

“Ada batasan-batasan yang memang kami ikat nantinya. Kita tidak membuka ruang seluas-luasnya. Tetapi bagaimana kartu ini bisa tetap berjalan efektif dan serapannya juga dapat kita maksimalkan,” ujarnya.

Untuk 2026, Pemkab PPU menetapkan empat kelompok kebutuhan yang akan menjadi fokus penggunaan KKPD.

Pertama, pembayaran air yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum Danum Taka. Perumda tersebut telah menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) sehingga pembayaran tagihan air dapat dilakukan langsung menggunakan KKPD.

Kedua, pembayaran Wi-Fi dan layanan internet yang dibutuhkan untuk mendukung operasional perkantoran. Ketiga, pembayaran listrik untuk memastikan kebutuhan energi di masing-masing instansi tetap berjalan.

Sedangkan penggunaan keempat adalah pembelian bahan bakar minyak (BBM). Namun, penggunaannya akan dibatasi untuk kebutuhan operasional tertentu, seperti kendaraan pengawalan di lingkungan Satpol PP.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab PPU tidak hanya mengejar peningkatan nilai transaksi KKPD, tetapi juga berupaya memastikan penggunaannya tetap terkendali di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Dengan transaksi yang meningkat signifikan dan jumlah kartu yang terus bertambah, KKPD diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah. (kim/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu