PROKAL.co, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hampir menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang berasal dari tahun anggaran 2025. Dari total kewajiban sekitar Rp 215 miliar, pembayaran kini telah mencapai 99,58 persen dan menyisakan sekitar Rp 800 juta.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan, sisa kewajiban tersebut pada prinsipnya tinggal menunggu kelengkapan administrasi dan pengajuan pembayaran dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebagian pihak ketiga juga disebut belum mengajukan penagihan sehingga proses pembayaran belum dapat dilakukan.
“Kami menunggu kelengkapannya. Kami memang mau menuntaskan semuanya secara keseluruhan,” tegas Muhajir, Selasa (29/9/2026).
Muhajir menjelaskan, total kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan pemerintah daerah mencapai Rp215 miliar. Pelunasannya dilakukan pada 2026 dengan memanfaatkan kombinasi dana pinjaman sekitar Rp208 miliar dan sisa dana reguler daerah.
Meski hampir seluruh utang telah diselesaikan, persoalan serupa masih berpotensi muncul pada tahun berikutnya. Salah satu pemicunya adalah dana kurang bayar dari pemerintah pusat yang sebelumnya telah diperhitungkan sebagai komponen pendapatan daerah dan kemudian terdistribusi ke dalam belanja infrastruktur sejumlah SKPD.
Menurut Muhajir, ketika kegiatan atau proyek sudah berjalan sementara dana dari pemerintah pusat belum masuk ke kas daerah, kondisi tersebut dapat menimbulkan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
“Ketika proyek berjalan namun dana pusat tersebut belum tersalurkan, hal itu berpotensi memunculkan kewajiban terutang kembali,” katanya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, BKAD kini memperketat pengendalian belanja daerah. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga dilakukan untuk memastikan skema penyelesaian apabila kembali terdapat kekurangan penyaluran dana.
Muhajir mengatakan, belanja yang dianggap belum menjadi prioritas, meskipun telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dapat ditunda pelaksanaannya. Kebijakan itu dilakukan agar arus kas daerah tetap terjaga dan tidak kembali terbebani kewajiban yang tidak mampu dibayar pada tahun berjalan.
“Kami menghitung secara rigid uang yang masuk setiap bulannya dibandingkan dengan pengeluaran rutin. Fokus utama tetap diarahkan pada pemenuhan belanja normatif, termasuk kewajiban belanja pegawai,” ujarnya.
Di sisi lain, Muhajir memastikan persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) juga telah disiapkan dalam rancangan Perubahan APBD.
Anggaran untuk TPP tersebut mencapai sekitar Rp66 miliar. Ia meminta ASN di lingkungan Pemkab PPU tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi anggarannya.
“Pemerintah daerah telah mengalokasikannya di rancangan Perubahan APBD. Mudah-mudahan segera mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga setelah itu bisa langsung kita administrasikan dan realisasikan,” pungkasnya. (kim/adv)
Editor : Wawan