Hibah Rumah Ibadah di PPU Tak Bisa Asal Ajukan, Wajib Lewat SIPD RI

Wawan • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:34 WIB
Rahmanu
Rahmanu

 

PROKAL.co, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan calon penerima hibah rumah ibadah agar memahami tahapan pengusulan sebelum mengajukan bantuan. Mulai proses perencanaan hingga penganggaran, setiap usulan harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah dan tidak lagi dilakukan secara manual.

Salah satu persoalan yang masih ditemukan di lapangan yakni sebagian calon pemohon belum memiliki akun untuk mengakses Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.

Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah PPU, Rahmanu, mengatakan pengajuan hibah pemerintah daerah kini dilakukan melalui SIPD RI sebagai bagian dari mekanisme perencanaan daerah.

“Artinya, pengajuan hibah yang diusulkan harus melalui SIPD RI dan tidak lagi dilakukan secara manual. Namun, dalam praktiknya masih ada calon pemohon yang belum memiliki akun,” kata Rahmanu, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, ketiadaan akun menjadi salah satu kendala pada tahap awal pengajuan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bagian Kesra dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pembuatan akun, dengan catatan dokumen persyaratan telah disiapkan.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dokumen harus disiapkan dalam format digital untuk kemudian diunggah ke dalam SIPD RI sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Rahmanu menjelaskan, calon pemohon baru dapat memasukkan usulan ketika SIPD RI dibuka sesuai jadwal perencanaan pemerintah daerah. Proposal dan dokumen pendukung juga wajib dilengkapi berdasarkan jenis bantuan yang diajukan.

Namun, masyarakat diminta memahami bahwa pengajuan hibah tidak berarti bantuan otomatis diterima pada tahun yang sama.

“Untuk saat ini tahapan pengusulan sudah ditutup. Kemungkinan pada awal tahun, sekitar Januari sampai Maret, SIPD RI kembali dibuka untuk pengusulan sesuai dengan tahapan perencanaan. Jadi, usulan yang disampaikan pada tahun 2027 untuk kebutuhan penganggaran tahun berikutnya tidak serta-merta direalisasikan pada tahun yang sama, karena harus mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran daerah,” jelasnya.

Melewati Tahap Verifikasi

Setiap usulan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan evaluasi. Pemeriksaan antara lain mencakup kelengkapan administrasi, identitas pemohon, alamat atau lokasi calon penerima, serta kesesuaian kebutuhan yang diajukan.

Rahmanu mengatakan proses tersebut dapat dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Usulan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan evaluasi sesuai kewenangan perangkat daerah. Setelah itu dapat dilakukan verifikasi faktual di lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya,” terangnya.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam proses penyusunan anggaran. Selanjutnya, usulan dibahas dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan keuangan Pemkab PPU.

Rahmanu menegaskan hasil evaluasi perangkat daerah tidak otomatis menjadi nilai bantuan yang akan diterima calon penerima.

“Jadi, hasil evaluasi perangkat daerah bukan berarti secara otomatis menjadi besaran anggaran yang akan diberikan. Dalam proses penganggaran, tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila sebuah pengurus masjid mengajukan hibah sekitar Rp1 miliar untuk rehabilitasi, pemerintah akan melihat kembali kebutuhan pekerjaan berdasarkan kondisi bangunan di lapangan.

Apakah kebutuhan tersebut berupa perbaikan dinding, lantai, jendela, atap atau bagian lainnya, semuanya akan menjadi bahan pertimbangan sebelum menentukan kebutuhan pekerjaan.

“Misalnya mengajukan rehabilitasi masjid sekitar Rp1 miliar. Kita lihat kembali kebutuhan yang benar-benar diperlukan. Apakah bagian dinding, lantai, jendela, atap, atau bagian lainnya yang menjadi prioritas. Jadi kebutuhan tersebut harus disesuaikan dengan hasil verifikasi, evaluasi, ketentuan yang berlaku, dan kemampuan anggaran daerah,” katanya.

Pekerjaan Harus Terukur

Selain aspek administrasi dan kebutuhan, perencanaan pekerjaan juga harus memperhatikan aspek teknis. Untuk pekerjaan dengan nilai dan tingkat kompleksitas tertentu, Bagian Kesra dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Koordinasi diperlukan untuk memastikan volume pekerjaan, spesifikasi, kebutuhan material hingga kewajaran biaya dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara untuk rehabilitasi dengan skala lebih ringan, Bagian Kesra tetap dapat meminta pendampingan perangkat daerah teknis sesuai kebutuhan. Koordinasi dengan Inspektorat juga dapat dilakukan dalam hal yang berkaitan dengan pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan.

“Kita koordinasikan dengan tim teknis dan pihak terkait. Misalnya terkait ukuran keramik, volume pekerjaan, dan kewajaran kebutuhan anggaran,” ujarnya.

Rahmanu mengingatkan, penggunaan dana hibah juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan kelebihan pembayaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau dalam pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka harus diselesaikan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan, termasuk apabila terdapat kelebihan yang harus dikembalikan,” pungkasnya. (kim/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu