PROKAL.co, PENAJAM-Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merespons maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Babulu. Langkah tanggapan ini diambil setelah adanya sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) PPU yang mendesak evaluasi bantuan pertanian serta ketegasan aparat dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan PPU, Gunawan, menyampaikan bahwa berbagai program modernisasi seperti brigade pangan, penunjukan Bulog sebagai penampung (offtaker) hasil panen, hingga penyesuaian harga gabah yang bersaing ternyata belum mampu sepenuhnya membendung laju alih fungsi lahan sawah di lapangan.
Untuk menahan laju konversi lahan tersebut, Pemkab PPU sebelumnya telah menerbitkan Surat Imbauan Bupati PPU tertanggal 4 Juni 2025 Nomor 500.6.1/990/TU-PIMP/DISTAN. Surat tersebut menginstruksikan para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten PPU untuk mengimbau petani agar tidak mengalihfungsikan lahan pangan mereka. Langkah ini merujuk pada UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perpres No. 59/2019, Pergub Kaltim No. 34/2014, serta Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor B-193/SR-020/M/05/2025.
Selain penyeruan imbauan, Distan PPU juga memperkuat langkah Payung Hukum Daerah. Pihak dinas telah melayangkan usulan resmi melalui surat Kepala Dinas Pertanian PPU Nomor 500.6/454/SAPRAS/DISTAN/IX/2026 tertanggal 9 September 2026 kepada Bagian Hukum Setda PPU. Usulan tersebut memuat penyesuaian regulasi dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menyesuaikan dengan ketentuan terbaru di tingkat provinsi.
Gunawan berharap Raperbup LP2B tersebut dapat segera dibahas dan disahkan oleh Pemerintah Daerah agar memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengendalikan serta melindungi kawasan pertanian pangan di PPU.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM Guntur PPU, Kasim Assegaf menyatakan keprihatinan akibat masifnya pengalihan lahan pertanian sawah menjadi perkebunan kelapa sawit pribadi. Pembukaan lahan tersebut diketahui menggunakan alat berat untuk membuat tanggul dan mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)—seperti sawah atau lahan pangan transmigrasi—menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal berkonsekuensi hukum serius.
Dia mengatakan, bahwa tindakan ini melanggar regulasi penataan ruang, perlindungan lahan pangan, serta lingkungan hidup, dan dapat dikenai sanksi berlapis berupa sanksi administratif, pidana, denda, hingga penyitaan."
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (yang diperkuat melalui UU Cipta Kerja), alih fungsi lahan pangan secara tidak sah merupakan tindak pidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 72 Ayat (1). Jika pembuatan tanggul atau alih fungsi lahan tersebut merusak fungsi lingkungan atau tata air pertanian di sekitarnya, ancaman denda dapat membengkak hingga Rp5 miliar,” kata Kasim Assegaf.
Ia kemudian mendorong pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap upaya alih fungsi lahan ini. Sehingga, dengan demikian, kata dia, upaya ketahanan pangan dengan swasembada beras seperti dicanangkan oleh pemerintah tidak bakal terhambat.(rie/adv)
Editor : Wawan