Desa Rintik Masuk Nominasi Desa Antikorupsi Kaltim 2026

Wawan • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:04 WIB
Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bersiap menjalani penilaian dan tinjauan lapangan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2026. Evaluasi dijadwalkan berlangsung pada 21–23 Oktober 2026.
Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bersiap menjalani penilaian dan tinjauan lapangan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2026. Evaluasi dijadwalkan berlangsung pada 21–23 Oktober 2026.

 

PROKAL.co, PENAJAM – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bersiap menjalani penilaian dan tinjauan lapangan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2026. Evaluasi dijadwalkan berlangsung pada 21–23 Oktober 2026.

Program ini merupakan bagian dari perluasan percontohan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tujuannya memperkuat integritas serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengatakan Desa Rintik menjadi satu dari enam desa dan kampung yang ditetapkan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di Kaltim tahun ini.

“Desa Rintik menjadi perwakilan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi tahun ini. Ini merupakan kesempatan bagi desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” jelas Tita, Senin (19/10/2026).

Untuk menghadapi penilaian tersebut, DPMD PPU mendorong Pemerintah Desa Rintik mempersiapkan dokumen pendukung secara menyeluruh. Kesiapan administrasi perlu diiringi dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat agar pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa dapat dievaluasi secara komprehensif.

Sejumlah pihak yang didorong untuk terlibat meliputi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga penyedia atau rekanan.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.

Melalui proses penilaian ini, Desa Rintik diharapkan mampu menunjukkan kesiapan administrasi maupun praktik tata kelola pemerintahan yang berintegritas, sekaligus menjadi contoh bagi desa lain dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat lokal. (bs/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu