PROKAL.co, PENAJAM – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi salah satu dari enam desa dan kampung di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengikuti program perluasan percontohan Desa Antikorupsi 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengatakan keikutsertaan Desa Rintik menjadi kesempatan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus membangun budaya antikorupsi di tingkat desa.
“Desa Rintik menjadi perwakilan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi tahun ini. Ini merupakan kesempatan bagi desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” jelas Tita, Senin (19/10/2026).
Selain Desa Rintik, lima calon percontohan lainnya berasal dari Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Mahakam Ulu. Masing-masing adalah Desa Suliliran Baru di Kabupaten Paser, Desa Bhuana Jaya di Kabupaten Kutai Kartanegara, Desa Sepaso Selatan di Kabupaten Kutai Timur, Kampung Labanan Makarti di Kabupaten Berau, serta Kampung Ujoh Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu.
Tita menjelaskan, sebelum memasuki tahap penilaian lapangan, keenam calon percontohan tersebut telah melalui serangkaian proses persiapan. Tahapannya meliputi observasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memenuhi berbagai komponen dan indikator Desa Antikorupsi.
Penilaian akan dilakukan Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Kaltim yang melibatkan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tingkat provinsi dan kabupaten. Proses tersebut juga didukung pendampingan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim.
Evaluasi ini tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mengukur penerapan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penilaian sekaligus menjadi sarana pembinaan agar praktik tata kelola pemerintahan yang baik dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Terdapat lima komponen dan 18 indikator yang menjadi acuan penilaian Desa Antikorupsi. Kelima komponen tersebut meliputi tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
Menurut Tita, keterlibatan Desa Rintik dalam program ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah korupsi.
“Harapannya, nilai-nilai antikorupsi tidak hanya dipenuhi untuk kepentingan penilaian, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja pemerintah desa dan kehidupan masyarakat sehari-hari,” tutupnya. (bs/adv)
Editor : Wawan