Siaga Darurat Bencana PPU Diperpanjang hingga Akhir 2026

Wawan • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:07 WIB
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 31 Desember 2026.

 

PROKAL.co, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta dampak kekeringan yang masih mengancam sejumlah wilayah.

Perpanjangan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi evaluasi penanganan dampak El Nino yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, di Kantor Bupati PPU, Senin (19/10/2026).

Sebelumnya, status siaga darurat dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026. Namun, hasil evaluasi bersama sejumlah pemangku kepentingan menunjukkan perlunya memperpanjang masa kesiapsiagaan, dengan mempertimbangkan perkembangan cuaca, tingginya kejadian karhutla, serta keterbatasan akses air bersih di sejumlah wilayah.

Dalam rapat tersebut, Tohar menekankan pentingnya koordinasi dan percepatan penanganan bencana di bawah komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU. Kendali operasi di lapangan didelegasikan kepada Kepala Pelaksana BPBD agar petugas dapat mengambil tindakan secara cepat tanpa terkendala birokrasi.

“Seluruh kendali operasi di lapangan didelegasikan kepada Kepala Pelaksana BPBD. Tidak boleh ada penundaan tindakan hanya karena menunggu perintah kepala dinas atau camat,” tegasnya.

Selain memperkuat koordinasi, Pemkab PPU juga menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, baik untuk membersihkan pekarangan maupun membuka perkebunan baru. Camat, kepala desa, lurah, serta jajaran TNI-Polri diminta meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah munculnya titik api.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga akan menelusuri dugaan kesengajaan dalam kejadian karhutla. Penelusuran dilakukan dengan memperhatikan indikasi di lapangan, termasuk kemungkinan pemasangan patok batas tanah baru dan aktivitas penanaman setelah kebakaran terjadi.

Dari sisi operasional, Pemkab PPU memastikan dukungan kebutuhan penanganan bencana bagi petugas BPBD dan pemadam kebakaran terus diupayakan melalui alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT).

Perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan, turut diminta melengkapi sarana dan prasarana pemadam kebakaran internal. Mereka juga diharapkan aktif membantu penanganan kebakaran di wilayah sekitar, tidak hanya berfokus pada area konsesi masing-masing.

Asap dan Kekeringan Ganggu Aktivitas Warga

Dampak karhutla dan kekeringan menjadi perhatian serius karena berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Selain berpotensi merusak komoditas perkebunan dan mengganggu aktivitas ekonomi, kebakaran juga menimbulkan risiko kesehatan akibat paparan asap.

Sektor pendidikan pun masuk dalam evaluasi pemerintah daerah. Dinas terkait bersama pihak berwenang tengah memantau kualitas udara dan mengkaji ambang batas aman sebagai dasar menentukan kebijakan pembelajaran.

Opsi yang dipertimbangkan meliputi penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kewajiban menggunakan masker. Keputusan akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kondisi udara dan tingkat risiko bagi peserta didik.

Tohar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana, mulai dari BPBD, pemadam kebakaran, Satuan Pengendalian, Dinas Pertanian, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, hingga jajaran Polres dan Kodim.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terus bekerja di lapangan dalam penanganan karhutla dan dampak kekeringan. Evaluasi terhadap kondisi cuaca dan penanganan bencana akan kembali dilakukan pada akhir Desember mendatang,” tutupnya.

Dengan perpanjangan status siaga darurat tersebut, Pemkab PPU berharap kesiapsiagaan lintas instansi semakin kuat, respons terhadap kejadian bencana lebih cepat, serta risiko kebakaran dan dampak kekeringan terhadap masyarakat dapat ditekan. (bs/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu