Perusahaan Kebun dan Kehutanan di PPU Dituntut Terjunkan Personel Tangani Karhutla

Wawan • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:52 WIB
Pemkab Penajam Paser Utara mendesak seluruh perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan untuk bergerak nyata mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Pemkab Penajam Paser Utara mendesak seluruh perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan untuk bergerak nyata mencegah kebakaran hutan dan lahan.

 

PROKAL.co, PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mendesak seluruh perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan untuk bergerak nyata mencegah kebakaran hutan dan lahan. Pihak swasta tidak boleh hanya berpangku tangan menjaga konsesi sendiri, melainkan wajib menerjunkan personel dan armada saat kondisi darurat melanda wilayah sekitar.

Peringatan tegas tersebut disuarakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, menyusul temuan masih adanya unit usaha yang minim sarana dan prasarana pemadam api. Langkah cepat dinilai mutlak dilakukan mengingat kobaran api di kawasan rentan dapat memicu krisis ekologis serta sosial berkepanjangan bagi warga PPU.

"Ketika kendali penanganan ada di bawah kita dan memerlukan kontribusi mereka untuk turun ke lapangan, saya minta dengan kerelaannya untuk bisa sama-sama hadir. Ini demi kepentingan bersama," kata Tohar saat memimpin rapat evaluasi penanganan bencana bersama jajaran instansi terkait di PPU.

Menurut Tohar, penanganan karhutla sering kali terkendala luasnya bentang lahan dan sulitnya medan geografis. Oleh karena itu, bantuan armada, peralatan, serta cadangan logistik dari korporasi terdekat sangat dibutuhkan guna memperkuat respons cepat tim gabungan di lapangan.

"Tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada pengamanan areal internal mereka saja. Ketika tim gabungan membutuhkan dukungan lintas wilayah, sumber daya perusahaan wajib berkontribusi membantu penanganan sesuai kapasitasnya," tegas Tohar.

Pemkab PPU kini menginstruksikan setiap manajemen perusahaan untuk segera mendata kebutuhan alat pemadam sesuai profil kerawanan lahan masing-masing. Di samping penyiapan alat, perusahaan diminta memperketat patroli pemantauan dan sistem deteksi dini agar potensi titik api baru bisa dipadamkan sebelum membesar.

Upaya pengawasan korporasi tersebut juga dibarengi edukasi berkelanjutan ke masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kolaborasi erat antara otoritas daerah, pelaku usaha, dan penduduk setempat ditargetkan dapat menekan ancaman karhutla di PPU secara optimal.(rie/adv)

Editor : Wawan
ADV PEMKAB PPU pemkab ppu