PROKAL.co, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mempercepat transformasi digital dalam pelayanan ketenagakerjaan. Masyarakat kini dapat mengakses sejumlah layanan, mulai dari pengurusan kartu pencari kerja atau AK1 hingga pendaftaran pelatihan kerja gratis, melalui sistem daring tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P2NAKERTRANS) Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, mengatakan digitalisasi dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik secara praktis dan efisien.
“Transformasi digital ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik secara praktis langsung dari rumah tanpa harus datang membawa berkas fisik ke kantor,” kata Eko, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, digitalisasi juga mencakup penyederhanaan proses pembuatan kartu AK1 atau kartu kuning yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta aturan turunan terkait sistem informasi pasar kerja.
Untuk memastikan keabsahan dokumen elektronik, Disnakertrans PPU juga berkoordinasi dengan kalangan dunia usaha terkait penerapan tanda tangan berbasis barcode sebagai alternatif tanda tangan basah.
“Terkait legalitas dokumen, Disnakertrans saat ini tengah berkoordinasi dengan kalangan dunia usaha mengenai penggunaan tanda tangan barcode sebagai pengganti tanda tangan basah,” ujarnya.
Gandeng 11 SMK Salurkan Alumni ke Industri
Di sisi lain, Disnakertrans PPU terus memperkuat upaya penyerapan tenaga kerja lokal melalui kemitraan dengan 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kerja sama tersebut dijalankan melalui Bursa Kerja Khusus (BKK), yang berperan memfasilitasi informasi lowongan kerja sekaligus membantu penyaluran alumni ke dunia industri di dalam negeri.
Eko menegaskan, kewenangan BKK terbatas pada penempatan alumni di pasar kerja nasional. Lembaga tersebut tidak diperkenankan menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri.
“BKK tidak diperkenankan untuk menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. Jadi khusus untuk dalam negeri saja dan khusus untuk alumninya,” tegasnya.
Sementara itu, penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) juga diatur melalui mekanisme tersendiri. Sejak Januari 2024, calon pekerja migran diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Pengawasan juga diterapkan terhadap mekanisme antarkerja antardaerah (AKAD). Perusahaan yang merekrut tenaga kerja lintas provinsi wajib memiliki Surat Persetujuan Pengerahan Tenaga Kerja Antardaerah (SPPKA). Dokumen tersebut harus melalui proses verifikasi berjenjang, mulai dari dinas kabupaten, pemerintah provinsi, hingga Direktorat Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan.
Retribusi TKA Wajib Masuk Kas Daerah
Dalam pengelolaan tenaga kerja asing (TKA), Disnakertrans PPU turut menerapkan ketentuan retribusi resmi sebesar USD 100 per bulan atau USD 1.200 per tahun untuk wilayah kerja tunggal.
Eko menjelaskan, pembayaran retribusi tersebut wajib dilakukan langsung oleh pemberi kerja ke kas daerah melalui bank yang telah ditunjuk. Mekanisme ini diterapkan untuk menjaga transparansi penerimaan daerah.
“Seluruh transaksi pembayaran retribusi TKA ini wajib disetorkan langsung oleh pihak pemberi kerja ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk guna memastikan transparansi pendapatan daerah,” jelasnya.
Pendaftaran Pelatihan Gratis Beralih ke Sistem Online
Digitalisasi juga menyentuh program pelatihan kerja gratis yang diselenggarakan Disnakertrans PPU. Pendaftaran kini sepenuhnya dilakukan secara daring, dengan kuota peserta terbatas dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan KTP sesuai domisili, status belum bekerja, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, serta surat keterangan tidak mampu.
Eko menyebutkan, sistem pendaftaran akan ditutup secara otomatis ketika kuota peserta telah terpenuhi. Selain itu, masyarakat yang pernah mengikuti pelatihan juga dibatasi untuk kembali mendaftar dengan jeda minimal dua tahun.
“Jadi untuk pendaftaran pelatihan sekarang melalui sistem online, tidak manual lagi, tidak harus datang ke kantor. Nanti kita sesuaikan dengan kuota. Ketika kuotanya sudah terpenuhi, otomatis sistemnya langsung tertutup. Peserta yang pernah ikut dibatasi jeda minimal dua tahun,” pungkasnya.
Melalui digitalisasi layanan dan penguatan mekanisme penempatan tenaga kerja, Disnakertrans PPU berupaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan ketenagakerjaan sekaligus mendukung penyerapan tenaga kerja lokal secara lebih tertib dan transparan. (kim/adv)
Editor : Wawan