Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Banyaknya Kendaraan Berplat Luar, Usul Balik Nama Wajib Setelah Setahun Domisili Balikpapan

Indra Zakaria • Minggu, 16 Maret 2025 | 13:45 WIB
Pemandangan kota Balikpapan.
Pemandangan kota Balikpapan.

Semakin banyaknya kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di Kota Balikpapan menjadi perhatian serius DPRD Kota Balikpapan. Pasalnya, kendaraan-kendaraan ini memanfaatkan fasilitas jalan kota, namun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru masuk ke kas daerah asal kendaraan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menilai bahwa diperlukan regulasi yang mewajibkan pemilik kendaraan berplat luar untuk melakukan balik nama setelah satu tahun beroperasi di kota ini. Langkah ini bertujuan agar pajak kendaraan yang digunakan di Balikpapan turut berkontribusi bagi pembangunan daerah.

"Masyarakat sah-sah saja membeli kendaraan dari luar daerah, misalnya dari Jakarta, karena harga bisa lebih murah dengan selisih sekitar Rp 20 jutaan. Namun, jika kendaraan tersebut tetap beroperasi di Balikpapan, maka di tahun kedua harus dibalik nama ke Balikpapan. Jalan di sini yang digunakan, seharusnya pajaknya juga masuk ke sini," ujar Budiono pada Jumat (14/3/2025).

Menurut Budiono, penerapan aturan ini tidak perlu melalui Peraturan Daerah (Perda) yang proses pembuatannya cukup panjang. Sebagai alternatif, cukup dengan pengawasan dari dinas terkait serta penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasinya lebih cepat dan efektif.

"Kita bisa mulai dari pengawasan kendaraan berplat luar yang beroperasi di Balikpapan, lalu Dinas Perhubungan bisa memberikan teguran. Misalnya, setelah satu tahun, surat-surat kendaraannya harus dibalik nama. Tidak perlu Perda, cukup Perwali agar lebih cepat diterapkan," jelasnya.

Selain itu, ia juga mendorong dinas terkait untuk aktif melakukan monitoring dan pendataan jumlah kendaraan berplat luar yang beroperasi di Balikpapan.

Pendataan ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih optimal.

"Kita berharap dengan adanya kebijakan ini nanti PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih maksimal. Sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik," tutup Budiono.

Dengan adanya usulan ini, DPRD Balikpapan berharap aturan terkait kendaraan berplat luar dapat segera diterapkan demi meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur di kota.(rif/han)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan