BALIKPAPAN – Peredaran rokok ilegal diduga marak di Kota Balikpapan sehingga kian mengkhawatirkan. Rokok-rokok tanpa pita cukai ini dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk legal, yakni hanya sekitar Rp15.000 hingga Rp20.000 per bungkus. Padahal, harga rokok legal seperti Sampoerna dan Surya berada di kisaran Rp35.000–Rp37.000 per bungkus.
Jenis rokok yang diduga ilegal seperti DJ, TR, CB, serta beberapa merek lainnya, dengan isi hingga 20 batang, banyak ditemukan dijual bebas di warung-warung kelontong. Perbedaan harga yang signifikan membuat rokok ilegal ini makin diminati konsumen.
“Jauh lebih murah, isinya pun lebih banyak. Makanya saya pilih rokok itu,” ujar JH, seorang konsumen rokok di Balikpapan.
Fenomena ini juga dibenarkan oleh para pedagang warung setempat. Menurut mereka, pergeseran konsumsi dari rokok legal ke ilegal semakin terlihat dalam beberapa bulan terakhir.
“Iya, sekarang banyak pembeli yang pilih rokok murah karena selisih harganya lumayan jauh dan isinya lebih banyak,” kata IR, pemilik warung kelontong di Balikpapan.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar, menyatakan akan menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam rangka melakukan pengecekan di lapangan. “Kami akan turun bersama Bea Cukai untuk mengkroscek peredaran rokok murah tersebut apakah benar ilegal tanpa pita cukai,” tegas Haemusri.
Berdasarkan data dari Indodata Research Center, sepanjang tahun 2024 peredaran rokok ilegal di Indonesia menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp97,81 triliun. Rokok ilegal didominasi oleh rokok polos tanpa pita cukai (95,44%), disusul rokok palsu (1,95%), salah peruntukan (saltuk), bekas, dan salah personalisasi (salson).
“Angka konsumsi rokok ilegal naik tajam. Dari 28 persen di tahun sebelumnya menjadi 46 persen di 2024,” ujar Danis Saputra Wahidin, Direktur Eksekutif Indodata Research Center.
Danis menilai bahwa kenaikan cukai tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok. Justru, konsumen cenderung beralih dari rokok legal ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah.
Perlu diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun. Pemerintah diimbau untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal agar tidak terus merugikan negara, serta menekan konsumsi rokok ilegal yang makin merajalela di berbagai kota, termasuk Balikpapan.(vie)
Editor : Indra Zakaria