Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Masih Banyak Kawasan Kumuh di Balikpapan, Katanya Penataan Target Tuntas Hingga 2026

Redaksi • Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
Kawasan kumuh di kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. (Kurniawan)
Kawasan kumuh di kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. (Kurniawan)

PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Kawasan kumuh di Balikpapan masih menjadi tantangan besar yang harus ditangani secara serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Pemetaan kawasan kumuh tahun 2025 menunjukkan bahwa meski sudah ada upaya penataan yang dilakukan secara bertahap, masih terdapat area yang perlu perhatian khusus.

Dilansir Balpos.com, program penataan ini dijalankan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan dengan target tuntas pada tahun 2026. Berikut adalah gambaran terbaru mengenai penanganan kawasan kumuh di Balikpapan.

Luas dan Persebaran Kawasan Kumuh

Hingga tahun 2025, kawasan kumuh di Balikpapan tercatat seluas sekitar 21 hektare yang tersebar di beberapa kelurahan. Pemkot Balikpapan fokus untuk menuntaskan penataan kawasan kumuh ini secara bertahap, dengan target penyelesaian pada 2026. Beberapa kelurahan yang menjadi prioritas penataan kumuh untuk tahun 2025 adalah: Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kelurahan Karang Rejo, Kelurahan Karang Jati, dan Sepinggan Raya.

Kelurahan-kelurahan lain yang sebelumnya telah terdaftar dalam program penataan kumuh, seperti Margasari, Manggar, dan Muara Rapak, sudah berhasil dituntaskan dengan status kumuh ringan hingga sedang. Beberapa di antaranya telah menunjukkan kemajuan signifikan, sementara lainnya masih memerlukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan statusnya. Saat ini, Gunung Sari Ulu, terutama di RT 29, RT 35, RT 37, dan RT 40, menjadi pilot project untuk penataan kawasan kumuh.

Kriteria Kawasan Kumuh

Penetapan kawasan kumuh di Balikpapan didasarkan pada tujuh indikator utama yang menjadi patokan dalam penilaian lapangan. Setiap indikator tersebut diberi skor berdasarkan kondisi nyata di lapangan, dan penilaian dilakukan secara terperinci. Tujuh indikator utama yang menjadi kriteria kawasan kumuh antara lain: Kualitas bangunan, Jalan lingkungan, Drainase, Pengelolaan sampah, Pengelolaan limbah, Ketersediaan air bersih, dan Proteksi kebakaran.

Setiap indikator mendapatkan skor berdasarkan kondisi lapangan yang dapat berubah sesuai dengan upaya penataan yang dilakukan oleh Pemkot.

Program Penanganan & Inovasi

Untuk mempercepat proses penataan kawasan kumuh, Pemkot Balikpapan telah mengembangkan beberapa program yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Salah satu program utama adalah “Kota Kita”, yang dilanjutkan pada tahun 2025. Program ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, “Kota Tanpa Kumuh” (Kotaku), yang mengusung konsep partisipatif dan kolaboratif. Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, swasta, media, dan akademisi, dalam upaya penataan kawasan kumuh di kota ini.

Sumber dana untuk program ini berasal dari APBD Kota, APBD Provinsi Kaltim, dan CSR perusahaan. Salah satu program spesifik yang sedang dijalankan adalah bedah rumah, dengan target 100 unit rumah pada tahun 2025. Setiap rumah yang mendapatkan bantuan ini akan diberikan material dan upah untuk memperbaiki kondisi tempat tinggal tersebut.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga terus memperbarui pemetaan dan pendataan kawasan kumuh untuk mengantisipasi munculnya kawasan baru yang perlu mendapatkan perhatian. Proses ini dilakukan dengan rutin agar langkah penanganan dapat segera diambil.

Peta Persebaran Kawasan Kumuh di Balikpapan

Pada tahun 2025, terdapat beberapa kelurahan di Balikpapan yang masih termasuk dalam kategori kawasan kumuh, dengan beberapa di antaranya menjadi fokus utama penataan. Kelurahan Gunung Sari Ulu masih masuk dalam kawasan kumuh dan menjadi prioritas penataan pada tahun ini, khususnya di RT 29, RT 35, RT 37, dan RT 40 yang menjadi pilot project. Kelurahan Karang Rejo dan Kelurahan Karang Jati juga masih termasuk dalam daftar kawasan kumuh dan menjadi prioritas untuk tahun berjalan.

 

Sementara itu, Kelurahan Sepinggan Raya masih terdaftar dalam kawasan kumuh dan penataan di wilayah ini dilakukan secara bertahap. Kelurahan Damai, meskipun masih terdaftar sebagai kawasan kumuh, kini telah hampir tuntas penataannya dan dalam tahap finalisasi.

Di sisi lain, Kelurahan Klandasan Ilir dan Kelurahan Baru Ilir sudah dinyatakan tuntas dari kategori kumuh. Untuk Kelurahan Margasari, Manggar, Muara Rapak, Baru Ulu, dan Baru Tengah, status kawasan kumuh sudah sebagian tuntas, namun masih memerlukan pengecekan dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan apakah statusnya benar-benar bebas dari kategori kumuh.

Peta ini mencerminkan dinamika dalam upaya penataan kawasan kumuh di Balikpapan, di mana beberapa kelurahan sudah menunjukkan kemajuan yang signifikan, sementara yang lainnya masih dalam proses penataan bertahap dengan fokus pada kualitas hunian dan lingkungan yang lebih baik. (*)

 

Editor : Indra Zakaria