BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur secara resmi mengungkap berbagai modus operandi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 22 Januari 2026, kepolisian memaparkan adanya penyimpangan sistematis yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan bahwa proyek ini diwarnai oleh penyalahgunaan kewenangan yang nyata. Perencanaan proyek ditemukan tidak melalui proses kajian ulang secara formal, sementara kontrak ditandatangani tanpa adanya sistem pengendalian pekerjaan yang memadai. Bahkan, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak luar yang tidak memiliki hubungan kontraktual sah dalam pelaksanaan di lapangan. Hal yang paling krusial adalah pencairan pembayaran pekerjaan yang tetap dilakukan meski tidak sebanding dengan progres fisik yang terealisasi, sehingga memicu kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, nilai kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 4.168.554.186,72. Dalam upaya membongkar kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Dinas Kesehatan Kutai Barat, konsultan pengawas, hingga pihak perbankan. Selain itu, keterangan dari enam ahli, termasuk ahli konstruksi dan digital forensik, turut memperkuat alat bukti yang dikantongi kepolisian.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, Polda Kaltim menetapkan dua orang tersangka, yakni RS dan S. Tersangka RS merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang dalam proyek ini menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, tersangka S adalah Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi yang bertindak sebagai pimpinan kerja sama operasional dalam proyek tersebut. Keduanya kini disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman sanksi yang berat.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 70 juta sebagai barang bukti. Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. Saat ini, kepolisian tengah melakukan penelusuran aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Berkas perkara kasus korupsi Rumah Sakit Bekokong ini dilaporkan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pihak penyidik kini sedang mempersiapkan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan keuangan negara agar proyek-proyek pelayanan publik seperti rumah sakit tidak lagi menjadi sasaran praktik korupsi. (*)
Editor : Indra Zakaria