BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan saat ini tengah melakukan finalisasi terhadap rencana besar pemekaran wilayah, khususnya untuk area Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Langkah strategis ini diawali dengan proses pemetaan mendalam yang dilakukan oleh Bappeda Litbang guna memastikan rencana pembentukan kecamatan baru telah memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan setiap calon kecamatan baru memiliki minimal lima kelurahan. Dalam proses pemetaan ini, Pemkot Balikpapan menggandeng tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memberikan kajian teknis dan geografis yang akurat agar pembagian wilayah berjalan efektif dan efisien bagi pelayanan publik.
Berdasarkan hasil pemetaan sementara, terdapat beberapa kelurahan yang dinilai sangat potensial untuk dimekarkan. Kelurahan Graha Indah dan Karang Joang diproyeksikan masing-masing dibagi menjadi dua kelurahan. Sementara itu, Kelurahan Manggar yang memiliki cakupan wilayah luas direncanakan bakal dimekarkan menjadi tiga kelurahan. Jika rencana ini terealisasi, pemekaran tersebut akan menyumbang empat kelurahan baru, sehingga pemerintah hanya perlu mencari satu kelurahan tambahan lagi untuk melengkapi syarat minimal pembentukan satu kecamatan baru.
Meskipun Kelurahan Kariangau memiliki wilayah yang sangat luas, hasil pemetaan lapangan dari tim ahli sejauh ini belum merekomendasikan kelurahan tersebut untuk dimekarkan. Hal ini membuat pemerintah harus kembali melakukan simulasi dan kajian mendalam terhadap titik-titik kelurahan lain yang memungkinkan untuk dikembangkan demi memenuhi kuota persyaratan kecamatan baru tersebut.
Zulkifli berharap seluruh proses pemetaan dan penentuan wilayah ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. Setelah pemetaan difinalisasi, Pemerintah Kota Balikpapan akan segera menyusun draf Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum resmi untuk mengusulkan pembentukan kecamatan hasil pemekaran tersebut. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat birokrasi, tetapi juga memeratakan pembangunan di wilayah pinggiran kota. (*)
Editor : Indra Zakaria