BALIKPAPAN – Kabar penting buat warga kota, khususnya para pelaku usaha bahan bakar eceran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan resmi menerbitkan surat imbauan tegas terkait penataan usaha BBM eceran atau yang akrab disebut pom mini. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Balikpapan, Drs. Boedi Liliono, MM, pada 29 Januari 2026 ini, menuntut perubahan besar dalam cara berjualan bensin di pinggir jalan.
Poin utama yang paling disorot adalah instruksi untuk menghentikan total praktik penjualan BBM secara botolan di seluruh wilayah Balikpapan. Langkah ini diambil karena sistem botolan dinilai sangat rentan terhadap risiko kebakaran dan tidak memenuhi standar keselamatan. Pemerintah kota ingin mendorong pelaku usaha beralih ke sistem yang lebih tertata dan aman, demi melindungi nyawa pemilik usaha maupun warga sekitar dari potensi bahaya tumpahan bahan bakar.
Selain pelarangan botolan, Satpol PP juga mewajibkan setiap unit pom mini menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) golongan B di lokasi usaha. Hal ini merupakan standar keselamatan wajib sebagai langkah penanganan pertama jika terjadi keadaan darurat. Tidak hanya alat fisik, aspek administrasi seperti Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) mesin pom mini juga harus dipastikan masih aktif. Jika masa berlaku pengujian alat sudah habis, pemilik diwajibkan segera melakukan perpanjangan agar standar teknis operasional tetap terjaga.
Penataan ruang publik juga menjadi sasaran dalam imbauan ini. Satpol PP melarang keras para pelaku usaha menggunakan trotoar, badan jalan, saluran air, hingga fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan. Penegasan ini bertujuan agar fungsi ruang publik kembali kepada pejalan kaki dan pengguna jalan, serta menghindari potensi kecelakaan lalu lintas. (*)
Editor : Indra Zakaria