Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kontraktor Masuk Daftar Hitam, RS Sayang Ibu Balikpapan Baru Berlanjut Tahun 2027

Redaksi Prokal • 2026-02-03 12:30:00
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali

 

KPFM BALIKPAPAN — Pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Kecamatan Balikpapan Barat dipastikan tertunda cukup lama dan baru ditargetkan berlanjut pada tahun 2027 mendatang. Keputusan ini diambil setelah proyek strategis tersebut mengalami kendala serius yang berujung pada pemutusan kontrak kerja dengan pihak pelaksana.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengungkapkan bahwa realisasi fisik pekerjaan saat ini baru menyentuh angka sekitar 17 persen. Karena performa yang tidak sesuai target, perusahaan pelaksana kini telah resmi diputus kontraknya dan masuk dalam daftar hitam atau blacklist. Hal ini membuat perusahaan tersebut tidak diperbolehkan lagi mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Gasali menjelaskan bahwa secara tahapan, program pembangunan ini sebenarnya sudah dijalankan sesuai ketentuan. Namun, adanya persoalan teknis di lapangan memaksa proyek harus terhenti sementara. Kelanjutan pembangunan kini masih menunggu tuntasnya seluruh proses pemeriksaan administrasi, termasuk audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah seluruh proses teknis dan hukum tersebut rampung, DPRD berkomitmen untuk mendorong pengusulan kembali anggaran pembangunannya pada APBD 2027.

Ia juga meluruskan anggapan di masyarakat bahwa proyek bisa langsung dilanjutkan begitu saja. Sesuai mekanisme aturan konstruksi, sisa pekerjaan wajib melalui proses lelang ulang untuk mencari pelaksana baru. Tidak mungkin pekerjaan berjalan tanpa prosedur lelang, sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu penyelesaian tahapan teknis ini hingga penganggaran ulang dilakukan.

Mengenai aspek keuangan, realisasi anggaran proyek tercatat mencapai 17,1 persen. Gasali menyebutkan masih ada kewajiban pengembalian dana sebesar dua persen lebih dari pihak kontraktor kepada kas daerah. Saat ini, proses pengembalian dana tersebut sedang berjalan beriringan dengan penyelesaian administrasi secara menyeluruh agar tidak menjadi kendala di masa depan. (*)

Editor : Indra Zakaria