Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Warga Hobi Jajan, Pajak Kuliner Balikpapan Tembus Rp 167 Miliar: BPPDRD Ingatkan Pengusaha "Nakal" Bakal Disegel!

Redaksi Prokal • 2026-02-04 13:40:00
SANKSI PAJAK: Kabid Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Dicky Hariyono (dua kanan) saat menjelaskan data wajib pajak makan dan minuman. (ANGGI PRADITHA/KP)
SANKSI PAJAK: Kabid Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Dicky Hariyono (dua kanan) saat menjelaskan data wajib pajak makan dan minuman. (ANGGI PRADITHA/KP)

 

BALIKPAPAN – Bisnis kuliner di Kota Beriman rupanya bukan sekadar urusan memanjakan lidah, tapi juga menjadi mesin uang bagi pembangunan kota. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mencatat rekor positif pada tahun 2025 dengan realisasi pajak makan dan minuman yang melampaui target hingga 104 persen, atau menembus angka Rp 167 miliar. Tren positif ini memicu optimisme tinggi bagi pemerintah kota untuk menaikkan target pendapatan di tahun 2026 menjadi Rp 170 miliar.

Kabid Pendataan dan Penetapan BPPDRD, Dicky Hariyono, mengungkapkan bahwa pertumbuhan kafe dan restoran yang kian menjamur menjadi motor utama serapan pajak daerah. Meski kondisi ekonomi dinilai sangat kondusif bagi pelaku usaha, pihaknya tidak menutup mata terhadap adanya tantangan di lapangan. Masih ditemukannya oknum wajib pajak yang "nakal" dan tidak melaporkan omzet secara jujur menjadi catatan merah yang terus diawasi ketat oleh otoritas pajak daerah.

Dicky menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban administratif yang jelas: melaporkan data pajak maksimal 10 hari kerja setelah transaksi dan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum memulai usaha baru. Jika sistem mendeteksi adanya ketidakteraturan atau laporan yang tidak sesuai harapan, petugas BPPDRD dipastikan akan turun ke lapangan. Langkah ini bukan sekadar kunjungan rutin, melainkan upaya penegakan hukum bagi mereka yang mencoba menghindari kewajiban setoran pajak konsumen.

Sanksi bagi para pengusaha kuliner yang membandel pun tidak main-main. Mulai dari pemberian surat peringatan, pemasangan stiker khusus sebagai penanda wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban, hingga tindakan tegas berupa penyitaan melalui juru sita. BPPDRD berharap dengan pengawasan yang lebih ketat, target pajak di tahun 2026 dapat tercapai maksimal demi menopang pelayanan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Balikpapan agar semakin baik. (*)

Editor : Indra Zakaria