BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas dalam menata estetika kota sekaligus mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejak beberapa hari terakhir, puluhan baliho dan reklame yang terbukti ilegal, tidak mengantongi izin, hingga menunggak pajak mulai ditertibkan secara massal.
Operasi gabungan ini dipimpin oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Balikpapan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan dan pajak reklame.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto, menegaskan bahwa pengawasan lapangan dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh objek pajak memenuhi kewajibannya.
“Kami melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Jika ditemukan reklame yang tidak membayar pajak atau menunggak, langsung kami lakukan penurunan. Saat ini prioritas kami adalah di jalan-jalan protokol,” ujar Siswanto pada Rabu (4/2).
Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong optimalisasi penerimaan daerah, tetapi juga meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam administrasi perpajakan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Balikpapan, Erik Gampu, menjelaskan bahwa penertiban juga menyasar aspek perizinan dan estetika sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014. Petugas menyusuri ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi.
“Reklame yang tidak berizin, melanggar ketentuan tata ruang, atau mengganggu estetika kota langsung kami tertibkan. Jumlahnya mencapai puluhan unit, namun data rinci masih dalam proses pendataan final,” jelas Erik.
Operasi pembersihan wajah kota ini ditargetkan akan rampung dalam waktu satu pekan ke depan. Melalui tindakan tegas ini, Pemkot Balikpapan berharap tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan iklim usaha reklame yang lebih sehat dan patuh hukum. (*)
Editor : Indra Zakaria