Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Viral Truk Ugal-ugalan di Sepinggan, Kapolresta Balikpapan Ringkus Sopir Usai Terlacak Patroli Siber

Redaksi Prokal • 2026-02-19 05:37:04
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy didampingi jajaran Satlantas konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy didampingi jajaran Satlantas konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Balikpapan.

 

PROKAL.CO, BALIKPAPAN- Aksi berbahaya seorang sopir truk di Jalan Marsma Iswahyudi, Sepinggan, yang sempat memicu kegaduhan di jagat maya, berakhir di tangan kepolisian. Pengemudi yang terekam kamera warga mengemudi secara ugal-ugalan dan nekat melanggar marka jalan tersebut resmi diamankan setelah tim Satlantas Polresta Balikpapan melakukan penelusuran intensif.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari hasil patroli siber rutin. Petugas menemukan unggahan video yang memperlihatkan truk melaju secara membahayakan, yang dinilai sangat berisiko menimbulkan kecelakaan fatal di kawasan padat lalu lintas. Berangkat dari bukti digital tersebut, polisi langsung mengidentifikasi nomor polisi kendaraan dan melacak keberadaan sang sopir.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Balikpapan pada Selasa kemarin, terungkap bahwa pengemudi yang bersangkutan telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih melakukan aksi tersebut atas kesadaran sendiri tanpa memikirkan risiko bagi pengguna jalan lain. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap aturan lalu lintas.

Secara hukum, pengemudi dapat dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang sengaja berkendara dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang. Meski ancaman maksimal dalam pasal tersebut bisa mencapai 12 tahun penjara jika menyebabkan korban jiwa, untuk saat ini kepolisian masih mengedepankan proses pemeriksaan yang proporsional.

Kapolresta menekankan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di jalan raya. Patroli siber akan terus ditingkatkan untuk memantau perilaku pengendara yang meresahkan dan tidak mematuhi aturan. Kepolisian tidak akan menoleransi aksi gaya-gayaan di jalan yang dapat merugikan orang lain. (*)

Editor : Indra Zakaria