BALIKPAPAN — Tabir gelap dugaan penganiayaan sadis yang menimpa seorang perempuan muda berinisial KH (21) akhirnya menemui titik terang. Polresta Balikpapan resmi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan orang tua angkat korban sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta melakukan gelar perkara. "Perkara sudah naik ke tahap penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Detailnya akan kami sampaikan dalam rilis resmi," ujarnya singkat.
Kasus memilukan ini pertama kali terungkap pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Warga di kawasan Bukit Niaga, Pasar Baru, Balikpapan Kota, dikejutkan dengan sosok KH yang berjalan sempoyongan sendirian. Kondisi fisiknya sangat memprihatinkan; tubuhnya dipenuhi luka memar dan bekas luka bakar serius.
Berdasarkan keterangan Salman, kakak kandung korban, KH melarikan diri dari rumah sesaat setelah disiram air panas oleh pelaku tepat pada waktu Magrib. Tak hanya luka bakar, KH juga mengaku sering mendapatkan kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, hingga injakan jika dianggap lambat saat mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Mirisnya, dugaan kekerasan ini disinyalir telah berlangsung selama satu dekade, tepatnya sejak KH berusia 11 tahun. Awalnya, korban dititipkan kepada pasutri tersebut untuk menjalani pengobatan karena riwayat kesehatan khusus. Namun, setelah pulih, KH justru dijadikan pekerja rumah tangga tanpa upah dan dipaksa berhenti sekolah setelah lulus SMP. (*)
Editor : Indra Zakaria