BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengungkap temuan mengejutkan terkait maraknya gerai ritel modern yang belum melengkapi dokumen perizinan. Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat sedikitnya 102 gerai Indomaret dan 74 gerai Alfamart yang saat ini beroperasi di wilayah Kota Beriman, namun banyak di antaranya masih terganjal urusan administrasi.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang, bertindak cepat dengan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Dinas Perdagangan (Disdag). Langkah ini diambil guna mengurai benang kusut birokrasi yang membuat proses perizinan ratusan gerai tersebut mandek.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait toko ritel tak berizin. Sebagian besar memang sudah dalam proses, namun ada kendala di lintas kedinasan. Kami ingin mencari win-win solution agar mereka tetap berkontribusi pada PAD tanpa menabrak aturan,” ujar Danang.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya benturan regulasi antara kebijakan pusat dan daerah. Danang menjelaskan, sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat sering kali tidak mensyaratkan batasan jarak antargerai, sementara regulasi daerah di Balikpapan masih mengatur hal tersebut secara ketat. Hal ini memicu ketidaksinkronan yang perlu segera dievaluasi oleh Pemerintah Kota.
Selain masalah jarak, DPRD menekankan kewajiban pemenuhan izin bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Para pelaku usaha ritel diminta lebih teliti sebelum menyewa lahan atau bangunan untuk memastikan legalitasnya sudah terpenuhi.
“Saya minta sebelum menyewa tempat, dicek dulu izinnya termasuk PBG-nya. Jangan sampai terkesan mudah membuka usaha tanpa kelengkapan izin sehingga memicu sorotan negatif dari masyarakat,” tegas Danang.
Komisi I berharap penataan ini tidak hanya menertibkan administrasi, tetapi juga tetap menjaga iklim investasi yang sehat. Mengingat kehadiran ritel modern berkontribusi pada pembukaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi daerah, sinkronisasi aturan antara daerah dan sistem OSS pusat menjadi agenda mendesak yang harus diselesaikan Pemkot Balikpapan. (*)
Editor : Indra Zakaria