BALIKPAPAN– Aparat gabungan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan monitoring ketat terhadap kepatuhan Surat Edaran Wali Kota mengenai penutupan sementara tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Operasi yang berlangsung dari Kamis malam hingga Jumat dini hari tersebut menyasar sejumlah titik yang disinyalir masih membandel.
Kepala Satpol PP, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa sebanyak 85 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, serta berbagai perangkat daerah dikerahkan untuk memastikan kondusivitas wilayah. Namun, dalam penyisiran tersebut, petugas masih menemukan beberapa tempat usaha yang nekat beroperasi meskipun larangan telah diberlakukan secara resmi.
Di kawasan Batakan, petugas mendapati dua kafe, yakni Kafe C dan Kafe M, yang kedapatan masih melayani pelanggan. Sebagai tindakan tegas, petugas mengamankan unit sound system dari lokasi tersebut untuk dibawa ke kantor sebagai barang bukti pelanggaran. Selain kafe, sebuah warung makan di kawasan MS juga kedapatan menyimpan 19 botol minuman keras yang langsung disita oleh petugas.
Tak hanya kafe, arena bola sodok atau biliar juga tak luput dari pengawasan. Di kawasan KT, sebuah arena biliar milik pengusaha lokal terjaring razia karena tetap beroperasi, sehingga petugas menyita sebanyak 99 bola biliar. Temuan serupa terjadi di kawasan Pkb, di mana arena biliar BB didapati masih buka dengan status Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum terverifikasi. Dari lokasi ini, petugas membawa 51 bola biliar sebagai jaminan barang bukti.
Boedi menekankan bahwa pengawasan rutin akan terus dilakukan secara konsisten selama masa Ramadhan. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum serta menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah. Ia pun memperingatkan para pelaku usaha bahwa sanksi lebih berat sesuai Peraturan Daerah (Perda) menanti jika ditemukan pelanggaran berulang.
Operasi yang berakhir pada pukul 01.45 WITA ini dilaporkan berjalan aman dan kondusif. Pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan demi menjaga wibawa kebijakan serta ketenangan di lingkungan masyarakat.(*)
Editor : Indra Zakaria