Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Balikpapan Jadi Simpul IKN, Pemprov Kaltim Resmi Ambil Alih Pengelolaan Lima Ruas Jalan Utama

Redaksi Prokal • 2026-04-04 09:34:12
Jalan Ahmad Yani (Simpang Rapak-Letjen Soeprapto) berubah status menjadi jalan provinsi. (kurniawan)
Jalan Ahmad Yani (Simpang Rapak-Letjen Soeprapto) berubah status menjadi jalan provinsi. (kurniawan)

 

BALIKPAPAN – Sebuah langkah strategis baru saja diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya memperkuat infrastruktur di Kota Beriman. Tanpa banyak sorotan publik, Pemprov Kaltim resmi menetapkan lima ruas jalan penting di Balikpapan sebagai jalan provinsi, sebuah kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.597/2023.

Adapun lima ruas jalan yang kini beralih status tersebut meliputi Jalan Mulawarman, Jalan Soekarno Hatta (Km 0 hingga Km 4), serta Jalan Ahmad Yani pada koridor Simpang Rapak hingga Jalan Letjen Soeprapto. Selain itu, ruas Jalan Letjen Soeprapto sendiri dan jalur penghubung Km 5,5 Balikpapan menuju kawasan industri Kariangau juga kini sah berada di bawah kewenangan provinsi.

Baca Juga: Seno Aji Ungkap Dana Kaltim Merosot ke Rp14 Triliun, Musrenbang Balikpapan Fokus Skala Prioritas

Penetapan ini secara otomatis mengalihkan seluruh tanggung jawab pengelolaan, mulai dari pemeliharaan rutin, perbaikan kerusakan, hingga proyek peningkatan kualitas jalan dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi. Langkah ini dinilai krusial mengingat posisi Balikpapan yang semakin vital sebagai simpul utama pergerakan logistik dan gerbang akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, memberikan catatan tegas terkait perubahan administratif ini. Ia menekankan bahwa peralihan status tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Menurutnya, pemindahan wewenang ke provinsi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas fisik jalan yang nyata agar masyarakat dapat langsung merasakan manfaatnya dalam mobilitas sehari-hari.

"Kalau sudah jadi jalan provinsi, harus ada peningkatan kualitas. Masyarakat harus merasakan manfaatnya," ujar Abdulloh menekankan pentingnya komitmen anggaran dari provinsi untuk infrastruktur Balikpapan.

Berdasarkan dokumen kebijakan tersebut, status kelima ruas jalan ini akan dievaluasi secara berkala setiap lima tahun sekali. Evaluasi ini mencakup kemungkinan perubahan fungsi jalan hingga koordinasi serah terima aset lebih lanjut. Kini, publik Balikpapan menanti langkah konkret dari Pemprov Kaltim untuk membuktikan bahwa peralihan status ini adalah jawaban atas kebutuhan infrastruktur jalan yang lebih mantap di tengah pesatnya perkembangan kota sebagai penyangga IKN. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan