Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polda Kaltim Bongkar Pola Terstruktur Penyelewengan BBM Subsidi, 12 Tersangka Diamankan

Redaksi Prokal • Rabu, 8 April 2026 - 15:44 WIB
Polda Kaltim mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan secara terstruktur, Selasa (7/4/2026). (arif fadillah )
Polda Kaltim mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan secara terstruktur, Selasa (7/4/2026). (arif fadillah )

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan secara sistematis sepanjang Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengendus adanya pola terstruktur yang memanfaatkan celah distribusi di sejumlah SPBU untuk meraup keuntungan pribadi.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk pengawalan terhadap hak masyarakat luas atas subsidi energi. Dari total 11 kasus yang tersebar di Balikpapan, Samarinda, Berau, hingga Kutai Kartanegara, pihak kepolisian telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

“Fokus kami adalah penindakan terhadap penyalahgunaan subsidi, karena ini menyangkut hak masyarakat luas,” ujar Bambang dalam keterangannya pada Selasa (7/4/2026).

Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong rapi dan terencana. Mereka tidak lagi sekadar melakukan pelanggaran biasa, melainkan menggunakan puluhan barcode berbeda untuk mengelabui sistem pembelian di SPBU. Tercatat, sebanyak 67 barcode digunakan secara bergantian untuk membeli BBM subsidi berulang kali sebelum akhirnya dikumpulkan di lokasi penampungan.

“Ini menunjukkan ada upaya yang dirancang, bukan sekadar pelanggaran biasa. Para pelaku menggunakan hingga 67 barcode berbeda untuk membeli BBM subsidi secara berulang,” tegas Bambang menjelaskan kerumitan pola kejahatan tersebut.

Selain manipulasi data digital, polisi juga menemukan bukti fisik berupa modifikasi kendaraan. Dari delapan unit mobil yang disita, empat di antaranya telah dirombak bagian tangkinya agar mampu menampung BBM jauh di atas kapasitas normal. Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan ratusan jerigen, drum, pompa, serta 5.330 liter BBM yang terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar.

Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam regulasi Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, yakni pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar. Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan #bbm