BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mulai mengambil langkah tegas untuk menata ulang keberadaan menara telekomunikasi atau tower yang tersebar di wilayah kota. Fokus penertiban ini menyasar menara-menara lama yang sudah tidak berfungsi, izinnya telah kedaluwarsa, hingga konstruksi yang dinilai membahayakan pemukiman warga. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Balikpapan terkait potensi ancaman keselamatan dari bangunan menara yang mulai rapuh.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan, Erriansyah H, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah memulai proses pendataan ulang secara menyeluruh. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan regulasi terkait kewenangan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir. “Langkah pertama yang kami lakukan adalah pembaruan data. Sejak 2022, kewenangan pengelolaan tower sudah berada di pemerintah pusat, sementara daerah lebih berperan dalam pengawasan, termasuk melalui Persetujuan Bangunan Gedung,” ujar Erriansyah usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Balikpapan, Senin (20/4/2026).
Proses verifikasi di lapangan nantinya akan mencakup pemeriksaan kondisi fisik bangunan, validasi status perizinan, hingga pemetaan risiko lingkungan. Jika dalam verifikasi tersebut ditemukan pelanggaran berat atau kondisi struktur yang mengancam keselamatan publik, pemerintah kota tidak akan segan untuk mengambil tindakan ekstrem. Opsi pembongkaran paksa atau pemotongan struktur menara telah disiapkan sebagai langkah terakhir sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Diskominfo Balikpapan akan berkolaborasi dengan instansi lintas sektor, seperti DPMPTSP dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan membuka ruang komunikasi dengan para operator seluler agar proses penataan ini tidak sampai mengganggu kualitas layanan komunikasi bagi masyarakat luas. Berdasarkan data terakhir sebelum pengalihan kewenangan ke pusat, tercatat ada sekitar 100 unit tower di Balikpapan yang mayoritas digunakan secara bersama oleh beberapa provider.
Melalui langkah pembersihan tower bermasalah ini, Pemkot Balikpapan berharap tata kota menjadi lebih rapi dan estetis. Selain itu, yang paling utama adalah memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di sekitar area menara tanpa menghambat perkembangan infrastruktur teknologi informasi yang tetap menjadi kebutuhan vital kota.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co