PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah merampungkan petunjuk teknis (juknis) untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan sosialisasi juknis kepada satuan pendidikan akan dimulai awal Mei, disusul pembukaan pendaftaran pada Juni 2026.
Pihaknya saat ini baru saja merampungkan penyusunan petunjuk teknis (juknis).
“Tinggal tahap sosialisasi juknis kepada satuan pendidikan pada awal Mei 2026,” ucapnya.
Secara umum, relatif tidak ada aturan yang berubah dari SPMB tahun 2025.
Seperti istilah, pembagian jalur, dan sebagainya. Di antaranya jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
“Biasanya yang berubah hanya terkait aturan zona atau domisili karena ada pemekaran RT dan lain-lain,” tuturnya.
Nantinya pendaftaran SPMB berjalan mulai awal Juni atau periode libur semester genap siswa.
Berdasarkan pengumuman dari Kemendikdasmen, SPMB SD akan berlangsung Mei hingga Juni.
Dengan tiga jalur utama yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen.
Baca Juga: RUPS Bankaltimtara Tak Aklamasi, Andi Harun: Samarinda Ajukan Dissenting Opinion
Jalur domisili menjadi prioritas dengan kuota paling besar yaitu 70 persen dengan mempertimbangkan usia hingga jarak tempat tinggal.
Calon murid kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Kemudian berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli untuk mendaftar SPMB kelas 1 SD.
Usia ini bisa dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan jika calon murid memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Bagi calon murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam SPMB.
Hal yang terpenting untuk SPMB SD, calon murid tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan calistung atau bentuk tes lainnya.
Sementara jalur afirmasi dengan kuota minimal 15 persen diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Serta jalur mutasi perpindahan tugas orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.
Orang tua juga perlu menyiapkan dokumen.
Baca Juga: Pacu Produksi Nasional, Kementan RI Tanam Padi Serempak di 25 Provinsi
Seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir lurah atau pejabat setempat, kartu keluarga.
Serta bukti kelulusan jenjang sebelumnya seperti ijazah atau surat keterangan lulus. (gel/far)