PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Ada pasangan suami istri (pasutri) di Balikpapan yang punya rekam jejak kriminalitas serupa.
Bahkan keduanya sudah pernah masuk penjara. Tak hanya sekali.
Baca Juga: Di Kabupaten PPU Harga Beras Premium Naik Imbas Plastik, Inflasi April Melandai di Angka Segini
Suami sebut saja Donjuan. Sedangkan istrinya juga pakai nama samaran, sebut saja Melati.
Keduanya kini menyandang status terdakwa. Dan sudah menghadapi para hakim di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Kasusnya adalah mencuri di Farmers Market, Balikpapan Plaza.
Saat beraksi di pusat perbelanjaan modern itu, sejak awal sebenarnya mereka sudah ketahuan maling.
Itu karena garak-gerik pengunjung sudah terekam kamera pengawas (CCTV).
Menurut saksi dari pihak toko, Salahuddin, yang dihadirkan di persidangan pada Kamis (23/4/2026), kedua pelaku terlihat memasukkan sejumlah barang ke dalam tas tanpa membayar.
“Sudah dipantau sejak mereka (pelaku) masuk. Barang-barang langsung dimasukkan ke tas,” ujar Salahuddin di hadapan majelis hakim.
Petugas toko memang tidak langsung menghentikan aksi tersebut. Mereka baru bertindak setelah pasangan itu melewati kasir dan keluar dari area toko.
“Setelah keluar, baru kami amankan dan lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Barang yang dicuri berupa produk kosmetik dan kebutuhan sehari-hari. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,6 juta.
Baca Juga: Kemenaker RI Perkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ditemani saat Masa Transisi
Fakta lain yang terungkap di persidangan, keduanya bukan “pemain” baru dalam kasus pencurian.
Melati mengaku, sudah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. Sementara suaminya dua kali.
Keduanya berkenalan saat menjalani hukuman. “Saya sudah tiga kali masuk penjara karena pencurian,” ujar Melati.
“Saya dua kali dihukum, kenal istri saat sama-sama menjalani hukuman,” tutur LK. (far)
Baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Faroq Zamzami