BALIKPAPAN — Polisi Militer Kodam (Pomdam) VI/Mulawarman secara resmi mulai menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta LPG bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur. Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap maraknya isu bekingan aparat dalam distribusi ilegal barang-barang subsidi yang merugikan masyarakat luas.
Komandan Pomdam VI/Mulawarman, Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi prajurit yang terbukti bermain di balik layar maupun menjadi pelaku lapangan. Penegasan ini merupakan instruksi langsung dari Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Krido Pramono, yang memerintahkan seluruh jajaran untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik ilegal.
Saat ini, Pomdam VI/Mulawarman tengah melakukan pendalaman intensif guna memastikan ada atau tidaknya personel TNI AD yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Dalam menjalankan pengawasan ini, Erwien menyebut bahwa koordinasi erat juga dijalin bersama Divisi Propam Polri untuk memperkuat pengawasan di lapangan secara terpadu. Sinergi antar-instansi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para oknum yang mencoba memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan anggota TNI aktif, proses hukum akan dilakukan secara transparan melalui mekanisme peradilan militer. Para pelanggar tidak hanya terancam sanksi disiplin kedinasan, tetapi juga hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski hingga saat ini belum ada anggota yang teridentifikasi secara resmi terlibat, Pomdam memastikan akan terus membuka ruang pengawasan dan menindak tegas setiap temuan di masa mendatang.
Upaya ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat militer di Kalimantan Timur berkomitmen mendukung kelancaran distribusi BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran. Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan praktik penimbunan maupun penyelundupan komoditas bersubsidi yang selama ini menjadi sorotan publik dapat segera ditekan demi kesejahteraan masyarakat Bumi Etam. (*)
Editor : Indra Zakaria