BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah proaktif guna menjaga iklim investasi di Kota Minyak agar tetap kondusif dan kompetitif. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) 2025-2026 resmi ditarik dari meja pembahasan DPRD Kota Balikpapan.
Keputusan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam rapat paripurna DPRD demi memastikan tidak ada benturan hukum dengan aturan di tingkat atas.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menjelaskan bahwa penarikan raperda ini dilakukan semata-mata agar kebijakan investasi di daerah selaras dengan regulasi yang berlaku di tingkat pusat maupun provinsi. Menurutnya, tumpang tindih regulasi kerap menjadi momok dan hambatan nyata bagi para investor yang ingin masuk ke daerah. Melalui langkah proaktif ini, Pemkot Balikpapan ingin memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tanpa tersandera persoalan birokrasi.
Meskipun Raperda RUPM awalnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, evaluasi mendalam menunjukkan bahwa substansi aturan tersebut sebenarnya lebih tepat dan efisien jika dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
Instrumen hukum berupa Perwali dinilai jauh lebih fleksibel karena proses penyusunan dan revisinya memakan waktu yang jauh lebih singkat. Hal ini sangat krusial mengingat dinamika investasi nasional dan kebutuhan daerah terus berkembang dengan cepat.
Berbeda dengan Perda yang memerlukan proses pembahasan panjang bersama legislatif, Perwali memungkinkan pemerintah kota bergerak lincah dan responsif dalam memenangkan persaingan antardaerah untuk menarik minat investor. Kecepatan regulasi inilah yang dibidik menjadi keunggulan tersendiri bagi Balikpapan.
Di samping faktor penyelarasan aturan dan fleksibilitas kebijakan, penarikan Raperda RUPM ini juga menjadi bukti kepatuhan pemerintah daerah terhadap tata kelola yang akuntabel. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas rekomendasi hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai konsekuensi dari penyesuaian ini, Pemkot Balikpapan mengusulkan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Propemperda Tahun 2026. Dengan dihapusnya Raperda RUPM dari daftar prioritas tahun ini, agenda legislasi DPRD Balikpapan kini dapat beralih dan tetap fokus pada pembahasan raperda lain yang memang memerlukan instrumen peraturan daerah.(*)
Editor : Indra Zakaria