Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bocor PAD Akibat Langgar Kontrak, KNPI Kaltim Desak Gubernur Segera Bekukan TPK Kariangau!

Redaksi Prokal • Rabu, 10 Juni 2026 | 08:54 WIB
Pelabuhan Peti Kemas Kariangau
Pelabuhan Peti Kemas Kariangau

PROKAL.CO- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Timur melayangkan desakan keras kepada Gubernur Kaltim untuk segera menghentikan sementara operasional Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau di Balikpapan. Langkah pembekuan ini diminta tetap berlaku hingga proses evaluasi dan audit menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan pelabuhan dengan PT Pelindo rampung diselesaikan.

Ketua KNPI Kaltim, Arief Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa tuntutan ini mencuat setelah ditemukannya dugaan kuat mengenai aktivitas bisnis komersial yang berjalan bebas di luar klausul perjanjian. Kerja sama tersebut diketahui terjalin antara PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT)—anak perusahaan Perusda PT Melati Bhakti Satya (MBS)—dengan PT Pelindo 4.

Menurut Arief, kontrak kerja yang disepakati dari awal pada dasarnya murni hanya mengatur kegiatan bongkar muat peti kemas. Namun, realita di lapangan menunjukkan pelabuhan tersebut justru merambah berbagai aktivitas bisnis lain yang tidak tercantum dalam dokumen legalitas perjanjian.

"Di dalam salah satu klausul kontrak hanya berbicara mengenai bongkar muat peti kemas. Faktanya di lapangan banyak kegiatan yang berada di luar klausul kontrak itu, sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Perusda berpotensi kehilangan banyak pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Arief membeberkan potensi kerugian besar yang dialami Bumi Etam.

Menyikapi kebocoran pendapatan tersebut, KNPI Kaltim secara resmi meminta Gubernur Kaltim bergerak cepat memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari manajemen PT Pelindo, jajaran direksi perusahaan, hingga Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltim untuk melakukan evaluasi total.

"Gubernur harus memanggil pihak-pihak yang terkait, baik Pelindo, kemudian Komisi III maupun Komisi II, untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh proposal kontrak yang dilakukan oleh Perusda dengan Pelindo," tegas Arief.

Jika proses evaluasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan baru yang menguntungkan daerah, KNPI mendesak agar aktivitas pelabuhan dihentikan total tanpa kompromi. Selain masalah kontrak, mereka juga menuntut evaluasi performa jajaran direksi PT KKT yang dianggap lalai hingga membiarkan aktivitas di luar kontrak tersebut berjalan.

"Sebelum kontrak kerja itu dilakukan evaluasi, dan sebelum ada titik temu serta konsensus, kami meminta gubernur untuk menutup operasi Pelabuhan Peti Kemas yang ada di Kariangau Balikpapan," kata Arief dengan nada tegas.

Pernyataan sikap dari KNPI Kaltim ini sebenarnya selaras dengan langkah Pemerintah Provinsi Kaltim yang memang sedang melakukan peninjauan kembali (review) atas pengelolaan TPK Kariangau. Pihak Pemprov menilai perjanjian lama sudah usang dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, terutama karena fungsi pelabuhan di lapangan kini telah bergeser menjadi pelabuhan multiguna (multipurpose). Melalui evaluasi ini, daerah berharap dapat mengamankan hak kontribusi PAD lewat skema kerja sama yang lebih adil dan transparan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#Pelabuhan Peti Kemas Kariangau