Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Balikpapan Tabuh Genderang Perang Lawan Kuliner Daging Anjing, Siap Godok Perda untuk Sanksi Lebih Galak

Redaksi Prokal • Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:45 WIB
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah berani untuk menutup rapat-rapat pintu peredaran kuliner ekstrem di Kota Minyak. Aturan larangan peredaran dan konsumsi daging anjing yang selama ini hanya bersandar pada Peraturan Wali Kota (Perwali), kini bersiap dinaikkan kasta menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diambil demi memperkuat taring hukum, memperluas kewenangan pengawasan, serta memberikan kepastian sanksi yang lebih mengikat di lapangan.

Komitmen pembersihan pasar dari komoditas non-pangan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Ia menyatakan bahwa evaluasi terhadap Perwali yang ada saat ini sedang berjalan, dan draf usulan Perda akan segera disorongkan ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk dibahas bersama.

"Yang jelas Pemkot melarang. Nanti kita tegakkan, kita imbau dan selalu kita ingatkan," tegas Rahmad mengenai sikap resmi pemerintah daerah.

Menurut Rahmad, transisi dari Perwali menuju Perda bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kebutuhan mendesak agar aparat penegak Perda memiliki landasan hukum yang jauh lebih kokoh saat melakukan penindakan atau razia di lapangan.

Rencana peningkatan status hukum ini juga dipicu oleh adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik penjualan olahan daging anjing yang masih berjalan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah sudut kota. Merespons hal tersebut, Pemkot Balikpapan berjanji akan memperketat pengawasan terhadap tempat usaha makanan dan restoran secara berkala melalui instansi terkait.

Sembari menunggu Perda digodok bersama legislatif, Rahmad memastikan bahwa pengawasan di lapangan tidak akan kendor. Perwali yang saat ini berlaku tetap menjadi senjata utama petugas untuk menyisir dan menekan ruang gerak para pelaku usaha yang nekat melanggar aturan.

Proses melahirkan Perda memang diakui membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena harus melewati penyusunan naskah akademik hingga pembahasan lintas fraksi di parlemen kota. Kendati demikian, Pemkot Balikpapan memastikan proses tersebut akan dimulai secepatnya demi melahirkan regulasi yang komprehensif.

Sebagai langkah awal, pemerintah kota bakal tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Harapannya, begitu Perda resmi disahkan di masa mendatang, tidak ada lagi alasan bagi siapapun untuk melanggar, dan penegakan hukum bisa berjalan efektif demi menjaga ketenteraman serta kesehatan masyarakat Balikpapan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#daging anjing #balikpapan