PROKAL.co, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pasar rakyat.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni, mengatakan perkembangan globalisasi, perubahan sosial ekonomi, serta kemajuan teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi masyarakat secara signifikan. Kondisi tersebut mendorong pertumbuhan pusat perbelanjaan modern yang semakin masif.
“Pasar rakyat saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat akibat pesatnya perkembangan pasar modern, mulai dari hypermarket, supermarket, department store, mal hingga minimarket yang berkembang hingga ke wilayah pelosok,” ujarnya, saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (22/6).
Selain itu, perubahan perilaku belanja masyarakat yang kini banyak beralih ke platform daring juga menjadi tantangan tersendiri. Fenomena tersebut berdampak pada penurunan aktivitas di sejumlah pasar konvensional.
DPRD mencatat berbagai persoalan yang masih dihadapi pasar rakyat di Balikpapan, di antaranya belum optimalnya pemanfaatan Pasar Rakyat Kilometer 12 Karang Joang yang masih minim aktivitas akibat keterbatasan akses. Selain itu, persoalan tata ruang juga terjadi di Pasar Baru yang terhimpit pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan di kawasan perkotaan.
Masalah lain yang turut disorot adalah pengelolaan sampah di lingkungan pasar yang belum optimal, sehingga berdampak pada drainase serta kenyamanan pengunjung. DPRD juga menyoroti masih adanya toko swalayan yang beroperasi tanpa izin resmi, yang dinilai perlu mendapat penegasan dari pemerintah daerah.
Siska menjelaskan, revisi perda diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2022, serta sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.
“Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi maupun kondisi sosial masyarakat saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian secara komprehensif,” katanya.
Melalui revisi tersebut, DPRD berharap tercipta kepastian hukum dalam penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Regulasi baru juga diharapkan dapat memperjelas kewenangan, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan sektor perdagangan daerah.
Selain itu, DPRD menargetkan terciptanya keseimbangan antara perkembangan pusat perbelanjaan modern dengan keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku UMKM, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Balikpapan.
Rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Editor : Wawan