PROKAL.CO- Persidangan perkara dugaan kasus penggelapan suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp20,7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memasuki babak krusial. Direktur PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, melakukan perlawanan sengit terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Permohonan tersebut dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa dari Hutama Law Firm dalam sidang agenda duplik atau tanggapan atas replik jaksa. Pihak terdakwa tidak hanya membantah materi dakwaan, tetapi juga membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses penuntutan yang dinilai mengabaikan fakta riil di ruang sidang.
Jaksa Diduga Sekadar Copy-Paste BAP
Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Febry Ramadhani, Yusuf Hakim, dan Frederich Talaksoru, menilai tuntutan jaksa sangat tidak objektif. Mereka menuding JPU hanya menyalin mentah-mentah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian ketimbang melihat fakta yang berkembang di hadapan hakim.
Salah satu yang dikritisi adalah kutipan jaksa mengenai adanya ancaman penghentian suplai BBM jika pelapor tidak menuruti perintah terdakwa. Padahal, di persidangan tidak ada satu pun saksi yang membenarkan tuduhan lisan tersebut, serta tidak ada bukti autentik yang memperkuatnya.
"Pengabaian fakta-fakta yang muncul di persidangan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi terdakwa," tegas Febry Ramadhani di hadapan Majelis Hakim.
Akar Kasus Murni Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Pihak Handy Aliansyah membeberkan bahwa hubungan bisnis antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans Utama sebenarnya sudah terjalin harmonis sejak 2010 dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah. Gejolak keuangan baru terjadi pada tahun 2014 ketika mitra kerja mereka, PT Cahaya Energi Mandiri (PT CEM), melakukan wanprestasi atau gagal bayar.
Akibat terhambatnya dana dari PT CEM tersebut, aliran pembayaran Handy kepada PT Petrotrans Utama ikut tersendat hingga menyisakan kewajiban sebesar Rp20,7 miliar. Kendati demikian, Handy tetap menunjukkan itikad baik dengan mencicil utangnya hingga Rp6,1 miliar.
Kasus ini juga diperkuat oleh Putusan Perdata PN Samarinda yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang mana pihak PT CEM memang dihukum untuk membayar ganti rugi besar kepada Handy. Hal inilah yang mendasari argumen kuasa hukum bahwa kasus ini murni ranah hukum perdata, bukan pidana.
Terkait tudingan miring dari jaksa yang menyebut terdakwa sengaja mengalihkan aset untuk kabur dari tanggung jawab, tim kuasa hukum langsung memberikan bantahan keras. Mereka memastikan tiga unit mobil operasional yang menjadi objek sita jaminan hingga detik ini masih terparkir rapi di perusahaan dan tidak pernah dipindahtangankan.
Pihak kuasa hukum mengklarifikasi bahwa aset yang dijual terdakwa berada di luar daftar sita jaminan. Hasil penjualan tanah atau bangunan senilai Rp2 miliar itu pun langsung ditransfer ke rekening pelapor sebagai bukti keseriusan terdakwa dalam melunasi sisa kewajibannya.
Mengingat sikap terdakwa yang sangat kooperatif, belum pernah dihukum, dan memiliki rekam jejak bisnis yang jelas, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim PN Balikpapan dapat jeli melihat kasus ini secara jernih dan memberikan putusan lepas yang seadil-adilnya bagi Handy Aliansyah. (*)
Editor : Indra Zakaria