PROKAL.co, BALIKPAPAN – PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia bersama sejumlah pihak digugat secara perdata dengan nilai tuntutan sekitar Rp 17 miliar terkait dugaan penguasaan dan pengelolaan unit kondotel di Rumah Susun Grand Sudirman Balikpapan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Yoeni dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 724/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Selain PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia, gugatan juga ditujukan kepada perusahaan berinisial LHI yang disebut memiliki afiliasi dengan group hotel ternama, serta sejumlah pihak lainnya.
Kuasa hukum penggugat dari Harvey Hammond Lawfirm, Erlangga Lubai, SH, MH, mengatakan gugatan ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan dinilai tidak membuahkan hasil.
"Klien kami sebelumnya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari penyampaian surat, keberatan, permintaan klarifikasi hingga teguran kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga akhirnya gugatan didaftarkan, kami menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak pemilik unit," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (16/7/2026).
Menurut Erlangga, pokok perkara yang disengketakan berkaitan dengan dugaan penguasaan, pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan unit kondotel milik pemegang Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) tanpa adanya hubungan hukum yang sah dengan pemilik unit.
Ia menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut aspek bisnis pengelolaan hotel, tetapi juga menyentuh perlindungan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang telah memiliki dasar hukum.
"Pada prinsipnya, kondotel tetap berada dalam rezim hukum rumah susun. Karena itu, setiap bentuk penguasaan, pengelolaan, penggunaan maupun pemanfaatan unit harus didasarkan pada hubungan hukum yang sah serta menghormati hak-hak pemilik unit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Erlangga menambahkan, pengelolaan kondotel tidak dapat semata-mata didasarkan pada perjanjian pengelolaan hotel apabila objek yang dikelola merupakan satuan rumah susun komersial yang telah dimiliki secara sah oleh pihak lain.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim memulihkan hak-haknya sebagai pemilik unit serta menghukum para tergugat untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 17 miliar.
Perkara tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh dalil gugatan maupun jawaban para tergugat akan diuji dalam proses persidangan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia maupun PT LHI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Dikonfirmasi sejumlah media, pihak tergugat belum membalas chat via Whatsapp hingga berita ini diturunkan.
Editor : Wawan