Dana Transfer Pusat Diproyeksikan Turun, DPRD Dorong Optimalisasi PAD

Wawan • Dipublikasikan Rabu, 15 Juli 2026 | 16:32 WIB
Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodry
Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodry

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodry mengungkapkan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kota Balikpapan diproyeksikan kembali menurun pada 2027. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi pemerintah daerah sehingga perlu diantisipasi dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Alwi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana transfer yang akan diterima Balikpapan pada 2027 diperkirakan hanya sekitar Rp800 miliar. Nilai itu jauh lebih rendah dibandingkan alokasi yang diterima pada dua tahun sebelumnya.

"Informasinya, tahun depan kita hanya mendapatkan sekitar Rp800 miliar. Ini menjadi tahun kedua kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada penurunan dana transfer ke daerah," kata Alwi, Rabu (15/7/2026) di Kantor DPRD Balikpapan.

Ia menjelaskan, pada 2025 Balikpapan masih menerima dana transfer sekitar Rp2,3 triliun dari pemerintah pusat. Nilai tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp1,8 triliun pada 2026 dan diproyeksikan kembali menyusut menjadi sekitar Rp800 miliar pada 2027.

Menurut Alwi, penurunan dana transfer selama dua tahun berturut-turut membuat pemerintah daerah harus semakin mandiri dalam membiayai pembangunan. Karena itu, peningkatan PAD menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.

"Harapan kita sekarang ada pada PAD. Alhamdulillah, dari 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, Balikpapan memiliki PAD terbesar," ujarnya.

Ia menyebutkan target PAD Kota Balikpapan pada 2026 sebesar sekitar Rp1,58 triliun dan direncanakan meningkat menjadi Rp1,68 triliun pada 2027. Namun, target tersebut harus diiringi dengan upaya konkret agar dapat direalisasikan.

"Jangan sampai kita hanya menetapkan target, tetapi tidak mampu mencapainya. Itu yang menjadi perhatian kita," tegasnya.

Untuk meningkatkan penerimaan daerah, DPRD mendorong Pemerintah Kota Balikpapan mengoptimalkan potensi pendapatan yang belum tergarap secara maksimal. Salah satunya melalui penambahan penggunaan alat perekam transaksi elektronik (e-Box) pada wajib pajak.

Selain itu, Alwi menilai masih terdapat proses penagihan pajak yang dilakukan secara manual serta perlunya penerapan sanksi yang lebih tegas bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Ia juga menyoroti kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya oleh perusahaan-perusahaan yang masih menunggak atau terlambat melakukan pembayaran.

"Dengan berbagai langkah tersebut, kami berharap target PAD dapat tercapai sehingga mampu menopang kebutuhan pembangunan di tengah menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat," pungkasnya.

Editor : Wawan
dprd balikpapan ADV DPRD BALIKPAPAN