Disdikbud Balikpapan Siapkan Pendampingan Hukum untuk Guru yang Diduga Dikeroyok

Wawan • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 19:56 WIB
Irfan Taufik. (foto: wawan/prokal)
Irfan Taufik. (foto: wawan/prokal)

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Irfan Taufik menyatakan keprihatinan atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru SDN 017 Balikpapan Timur, Muh. Afdal (31). Disdikbud mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap tenaga pendidik.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Irfan Taufik menyampaikan, guru memiliki ruang lingkup perlindungan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satunya berkaitan dengan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya.

"Regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu ada ruang lingkup perlindungan untuk guru kita. Dalam hal ini perlindungannya adalah perlindungan hukum, melindungi terhadap tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat atau pihak lain," ujar Irfan Taufik.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik, Disdikbud Kota Balikpapan telah melayangkan surat kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan. Surat tersebut berisi permintaan agar korban mendapatkan pendampingan hukum dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

"Oleh karena itu, kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan hari ini melayangkan surat ke Bagian Hukum untuk meminta pendampingan hukum terhadap tenaga pendidik kami yang mengalami perlakuan pengeroyokan," kata Irfan Taufik, Jumat (24/7) saat dihubungi via telepon selulernya.

Meski demikian, Disdikbud menegaskan proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga menghormati asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. "Kami tetap menghormati proses hukum. Semuanya masih praduga tak bersalah dan hukum tetap berjalan," tegasnya.

Terkait pelajar yang disebut menjadi awal mula persoalan, Disdikbud memastikan permasalahan tersebut telah dilaporkan dan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan. "Sudah dilaporkan dan tetap dimasukkan dalam ranah hukum," ujarnya.

Disdikbud berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap tenaga pendidik. Menurutnya, setiap persoalan semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah tanpa menggunakan kekerasan. "Kami berharap tidak ada lagi intimidasi seperti itu terhadap tenaga pendidik. Saya kira semuanya bisa dibicarakan dengan baik tanpa ada kekerasan seperti itu," kata Irfan Taufik.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di salah satu sekolah dasar negeri di Balikpapan Timur, Muh. Afdal (31), diduga menjadi korban pengeroyokan usai menegur seorang pelajar yang kedapatan merokok saat mengenakan seragam sekolah.

Peristiwa tersebut kini tengah ditangani Polsek Balikpapan Timur. Polisi masih melakukan penyelidikan dan telah mengantongi identitas salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

 

Informasi yang dihimpun PROKAL.co, kejadian bermula saat korban melihat seorang pelajar berseragam sekolah mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur.

Sebagai seorang guru, korban kemudian menegur pelajar tersebut secara lisan. Korban mengingatkan agar pelajar tidak merokok ketika masih mengenakan seragam sekolah.

Namun, teguran tersebut diduga tidak diterima dengan baik. Pelajar tersebut disebut melontarkan perkataan kasar kepada korban. Perselisihan itu kemudian berlanjut. Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, sekelompok orang diduga mendatangi kediaman korban di kawasan Perum Neo Lambada, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.

 

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami pengeroyokan hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Istri korban yang juga berprofesi sebagai guru sempat berupaya melerai aksi tersebut.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di kawasan Jalan Lapangan Tembak Lambada, RT 33, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.20 Wita. Korban yang diketahui merupakan guru SDN 017 Balikpapan Timur itu kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Balikpapan Timur.

Editor : Wawan
kriminal guru Polisi guru balikpapan