BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan kembali aturan main kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema kerja fleksibel yang diterapkan saban hari Jumat sejak 1 April 2026 ini murni bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja, bukan ajang bagi pegawai untuk bolos berlibur.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menegaskan bahwa ASN yang nekat memanfaatkan jam WFA untuk kepentingan pribadi atau wisata tetap wajib mengajukan izin cuti secara resmi. "Kami sudah memberikan rambu-rambu. Kalau mereka liburan, konteksnya kan bukan WFA. Itu berarti mereka harus cuti," tegas Agus Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, pihak Pemkot belum menemukan adanya pelanggaran disiplin ASN selama WFA berjalan. Namun, pengawasan ketat dari setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus digencarkan agar kualitas pelayanan publik dan capaian target kerja tidak melorot.
Agus mengingatkan bahwa penilaian kinerja seluruh pegawai tetap mengacu pada target yang telah disepakati bersama Wali Kota Balikpapan. "Pak Wali Kota sudah menegaskan kita boleh WFA, tetapi target-target kinerja tidak boleh berkurang," lanjutnya.
Selain mendorong pola kerja modern, skema WFA tiap hari Jumat ini terbukti mampu menekan belanja operasional daerah. Penghematan anggaran didapat dari pemangkasan daya listrik kantor, BBM kendaraan dinas, hingga konsumsi operasional mingguan. Hasil efisiensi ini pun rutin dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kendati efisiensi belum bisa menyentuh angka 50 persen—karena pejabat eselon II, eselon III, dan staf teknis pelayanan langsung tetap harus berkantor—tren penghematan dinilai bergerak ke arah positif. Sembari menunggu keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan skema ini hingga September 2026, Pemkot Balikpapan memastikan kebijakan WFA Jumat akan terus bergulir dengan pengawasan disiplin yang ketat. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co