BALIKPAPAN — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur kini tak lagi sebatas mengandalkan aksi pemadaman di lapangan. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memilih melangkah lebih jauh dengan menyeret kasus-kasus pembakaran lahan ke ranah hukum demi memberi efek jera.
"Selain mitigasi penanganan kebakaran hutan, kami juga melakukan penegakan hukum. Ini salah satu bentuk efek jera kita kepada masyarakat, kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah resmi menangani delapan laporan polisi terkait kasus karhutla di wilayah Kalimantan Timur. Meski proses hukum sudah berjalan, kepolisian masih terus merapikan data terkini mengenai penetapan para tersangka.
"Yang pasti ada delapan laporan polisi yang sudah ada. Untuk tersangka nanti saya pastikan dulu," kata Endar.
Di sisi lain, kebiasaan memanfaatkan api untuk membuka lahan baru menjadi perhatian serius kepolisian. Praktik semacam ini dinilai sangat berbahaya karena kobaran api kecil dapat dengan cepat lepas kendali dan meluas menjadi bencana besar.
"Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi pembakaran yang digunakan untuk membuka lahan," tegas Endar.
Tak berhenti pada pelaku perorangan, penyidik Polda Kaltim juga mulai mengarahkan radar penyelidikannya ke sektor industri. Kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam bencana karhutla kini sedang didalami secara intensif oleh tim penyidik.
"Untuk korporasi masih belum. Nanti akan kita lihat apakah memang ada keterkaitan atau pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi," jelas Endar.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kini tidak hanya berfokus memadamkan api di titik kebakaran, tetapi juga memburu siapa pun yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co