Buron Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Bendahara DPRD Balikpapan Resmi Masuk DPO!

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 12:48 WIB
Tersangka Dila, Mantan Bendahara DPRD Balikpapan.
Tersangka Dila, Mantan Bendahara DPRD Balikpapan.

BALIKPAPAN- Kejaksaan Negeri Balikpapan resmi menetapkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Dila Ermono Wibowo, A.Md., ke dalam Daftar Pencarian Orang. Langkah tegas ini diambil setelah tersangka menghilang dari kejaran tim penyidik terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp2 miliar.

Kepastian status buron tersebut tertuang dalam Surat Penetapan DPO Nomor PRINT-2624/0.4.10/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada 4 September 2026. Melalui pengumuman resminya, pihak kejaksaan menegaskan akan terus memburu Dila sampai ketemu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dugaan penyelewengan dana ini sebenarnya berakar dari kebocoran anggaran Sekretariat DPRD Kota Balikpapan pada periode Tahun Anggaran 2014 hingga 2016. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, celah pengelolaan anggaran yang disalahgunakan tersangka ditaksir menimbulkan kerugian fantastis mencapai kisaran Rp2.000.000.000.

Atas tindakan tersebut, Kejari Balikpapan menjerat Dila dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Guna mempercepat proses penangkapan, Kejari Balikpapan mengimbau masyarakat luas untuk turut serta membantu aparat penegak hukum. Siapa saja yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi terkait tersangka diharapkan segera melapor ke tim penyidik.

“Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: PRINT-2624/0.4.10/Fd.2/08/2025 tanggal 4 September 2026 telah menetapkan untuk dilakukan pencarian dan penangkapan tersangka atas nama Dila Ermono Wibowo, A.Md,” tulis Kejari Balikpapan dalam keterangannya.

Masyarakat yang melihat atau memiliki informasi penting dapat langsung menghubungi hotline Pidsus Kejari Balikpapan di nomor 0821-4804-5396, atau mengontak Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Yustian Martin Sahalatua Sinaga, S.H., M.H., di nomor 0858-1402-3358. (moe/yud)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
dprd balikpapan balikpapan