BALIKPAPAN — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap lima orang siswi Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan Tengah memasuki babak akhir. Oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah berinisial BN resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (9/9/2026).
JPU Rizkia Ratnasari, S.H., menegaskan bahwa tuntutan maksimal ini diajukan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan bahwa terdakwa BN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tegas Rizkia saat membacakan tuntutan.
Berbelit-belit dan Tak Berterus Terang Jadi Hal Memberatkan
Tuntutan maksimal 12 tahun penjara tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap sepanjang jalannya persidangan. Selain statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi murid, salah satu pertimbangan utama yang memberatkan pidana terdakwa adalah sikapnya selama persidangan.
JPU menilai BN selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mau berterus terang atas perbuatannya. Oleh karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tingginya tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Kuasa hukum BN, H. Indra Gunawan, S.H., M.H., menilai hukuman 12 tahun penjara terlalu berat dan mengabaikan faktor kondisi fisik kliennya.
“12 tahun terlalu berat untuk klien kami. Rencananya kami akan melakukan pledoi pada sidang pekan depan. Usia terdakwa yang sudah lanjut juga harus menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Indra Gunawan didampingi advokat Yuliana Rombe, S.H.
Sidang Digelar Tertutup, Tegang Diwarnai Aksi Massa
Mengingat perkara ini menyangkut kekerasan seksual pada anak di bawah umur, seluruh rangkaian persidangan digelar secara tertutup untuk umum. Suasana di luar ruang sidang sempat memanas ketika massa dan pihak keluarga korban mencoba menerobos masuk, namun berhasil diredam oleh petugas pengamanan persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan final. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : balpos.com