Bara Kekecewaan Buruh Lokal: Potensi Aksi Besar Mengancam Pelabuhan Balikpapan jika TKBM Diabaikan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 16:58 WIB
Aksi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan menggelar aksi di depan KSOP Balikpapan, Kamis (10/9/2026). (ARIF FADILLAH)
Aksi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan menggelar aksi di depan KSOP Balikpapan, Kamis (10/9/2026). (ARIF FADILLAH)

BALIKPAPAN — Ketegangan menyelimuti aktivitas bongkar muat batubara ship to ship (STS) floating crane di Pelabuhan Balikpapan. Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Khusus TKBM Karya Samudera Sakti (KSS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan pada Kamis (10/9/2026).

Aksi ini dipicu oleh praktik perusahaan bongkar muat yang dinilai kerap mengabaikan tenaga kerja lokal dari Koperasi TKBM KSS. Serikat pekerja menegaskan bahwa membiarkan operasional floating crane tanpa melibatkan buruh setempat merupakan bentuk penggerusan hak dan kesempatan kerja warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan pelabuhan.

Melalui aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan utama agar KSOP mewajibkan seluruh badan hukum pelaksana bongkar muat menggunakan jasa TKBM Koperasi KSS di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Balikpapan.

"KSOP harus mengambil langkah tegas. Seluruh badan hukum pelaksana bongkar muat wajib melibatkan tenaga kerja dari Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti. Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap menggelar aksi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar," ujar perwakilan FSPTI Khusus TKBM KSS di sela-sela aksi.

Tuntutan serikat pekerja bukan tanpa dasar hukum. Mereka merujuk pada Surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor AL.026/1/7/DA.2026 tertanggal 22 Januari 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan bongkar muat ship to ship.

Dalam mekanisme tersebut, setiap perusahaan pelaksana wajib melaporkan rencana kegiatan kepada otoritas pelabuhan terlebih dahulu, kemudian mengajukan permintaan amplagh kepada penyedia jasa TKBM guna menerbitkan surat perintah kerja (SPK) resmi sebelum kapal beroperasi.

Guna memastikan aturan tersebut dipatuhi, para buruh mendesak KSOP memberi sanksi tegas berupa penghentian izin operasional bagi perusahaan bongkar muat yang membandel. Tidak hanya menekan pejabat daerah, tuntutan ini juga ditujukan kepada Kementerian Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Laut untuk menindak oknum otoritas yang dinilai membiarkan pelanggaran regulasi penggunaan TKBM koperasi di Pelabuhan Balikpapan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
TKBM balikpapan