Tuntutannya Dikabulkan, TKBM Balikpapan Kembali Kerja di STS Floating Crane

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 06:30 WIB
Aksi damai TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan menggelar aksi di depan KSOP Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026). (ARIF FADILLAH)
Aksi damai TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan menggelar aksi di depan KSOP Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026). (ARIF FADILLAH)

BALIKPAPAN — Aksi damai ribuan pekerja bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan membuahkan hasil manis. Usai menggelar unjuk rasa dan audiensi alot bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Samudera Sakti dipastikan kembali terlibat dalam kegiatan ship to ship (STS) floating crane mulai 17 September 2026.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI), Victoria Wewo, menyambut gembira kesepakatan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan berharga bagi para buruh yang selama ini memperjuangkan hak-haknya.

"Aksi hari ini sebenarnya lebih kepada bagaimana buruh menuntut hak-hak yang selama ini dikebiri oleh kepentingan tertentu. Hari ini SPTI mengibarkan benderanya untuk memperjuangkan apa yang harusnya didapat oleh para buruh. Alhamdulillah, per tanggal 17 September nanti TKBM Pelabuhan Balikpapan sudah bisa kembali bekerja pada kegiatan STS floating crane," ungkap Victoria Wewo di depan Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026).

Selain membuka kembali akses kerja di kegiatan STS floating crane, F.SPTI mendesak otoritas pelabuhan untuk menindak tegas Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan TKBM lokal. Mereka juga menuntut penerapan sanksi bagi aparatur yang abai menjalankan regulasi kepelabuhanan.

Victoria menekankan bahwa landasan hukum terkait hak-hak buruh sebenarnya sudah diatur jelas dalam perundang-undangan. Masalah utama yang memicu gejolak selama ini murni terletak pada komitmen eksekusi di lapangan.

"Sesungguhnya itu semua sudah tertuang dalam regulasi, jadi tidak perlu berdiskusi panjang soal aturan lagi. Tinggal bagaimana eksekusinya saja. Dengan hasil audiensi ini, kami di SPTI merasa sangat puas," tegasnya.

Keputusan yang akan efektif berjalan pertengahan September ini diharapkan menjadi titik balik harmonisnya hubungan kerja antara buruh, perusahaan bongkar muat, dan KSOP Kelas I Balikpapan demi menjamin kepastian iklim kerja di Pelabuhan Balikpapan.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
balikpapan