BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bergerak cepat membongkar jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Balikpapan sejak 2025. Polisi kini tengah memburu seorang warga negara Malaysia yang resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai pemilik barang haram tersebut.
Dari pengungkapan sindikat ini, petugas menyita barang bukti fantastis berupa hampir 3 kilogram sabu dan sekitar 2.000 butir ekstasi. “Kami sudah mengantongi salah satu pelaku yang merupakan pemilik barang dan saat ini tim masih melakukan pengejaran,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Jumat (11/9/2026).
Penyelidikan mendalam selama dua bulan ini diawali dari penangkapan pria berinisial WS—sopir pribadi kepala dinas di Balikpapan—dan IN saat berada di dalam mobil dinas. Di kendaraan tersebut, polisi menemukan 15 butir ekstasi dan satu paket sabu.
“Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam kurang lebih sekitar dua bulan, tim mengawali pengungkapan dengan menangkap saudara WS,” terang Romylus. Pengembangan kasus menyeret pria berinisial BD di kawasan Jalan Ahmad Yani, hingga akhirnya polisi mengantongi nama CJA, seorang advokat wanita yang pernah menjadi mediator di Pengadilan Agama.
“Dari hasil interogasi diperoleh fakta bahwa ekstasi dan sabu tersebut diperoleh dari pemasok, yaitu saudari CJA,” ungkap Romylus. Penggeledahan di rumah orang tua CJA membuat penyidik terperanjat. Di kamar CJA, polisi menemukan tumpukan barang haram dalam jumlah besar.
“Di kamar saudari CJA ditemukan barang bukti berupa hampir 3 kilogram sabu dalam bentuk paketan dan kemudian hampir 2.000 butir ekstasi,” jelas Romylus.
CJA sendiri sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya diringkus tim Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah pelarian selama dua hari. Polisi menduga CJA menjalankan aksinya bersama kekasihnya (BG) dan saudara kandungnya (WS). “Terlihat jelas bahwa peran daripada saudari CJA adalah sebagai pemasok, kemudian saudara BG sebagai tempat penyimpanan atau gudang, dan saudara WS sebagai kurir,” kata Romylus.
Karena sindikat ini terhubung dengan jaringan lintas negara, Polda Kaltim menegaskan tidak akan berhenti sebelum sang bandar utama asal Malaysia tertangkap. “Kami mohon doa dari masyarakat agar kami dapat mengungkap perkara ini dan menemukan pelaku DPO warga negara asal Malaysia,” tutup Romylus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co