PROKAL.co, BALIKPAPAN — Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan sopir pribadinya berinisial WS.
Irma datang ke Mapolda Kaltim sekitar pukul 10.00 Wita. Ia didampingi Kepala Subbagian Umum serta pihak legal Pemerintah Kota Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Romylus Tamtelahitu mengatakan, pemeriksaan terhadap Irma dilakukan untuk mendalami keterkaitan WS dengan aktivitas dan lingkungan kerjanya sebagai sopir kepala dinas. "Yang pertama untuk kepentingan materiil pembuktian keterlibatan sopir kepala dinas. Yang kedua, kami mencoba membuka fakta-fakta siapa saja yang terdekat dengan sopir kepala dinas," ujar Romylus.
Irma diterima langsung Romylus dengan didampingi Kepala Subdirektorat I serta tim pemeriksa. Setelah penjelasan awal mengenai proses pemeriksaan, penyidik kemudian meminta keterangan Irma sesuai prosedur operasional standar.
Menurut Romylus, sejumlah hal yang digali penyidik antara lain mengenai hubungan kerja Irma dengan WS yang telah menjadi sopir di lingkungan Dinas Pertanahan sejak 2021. Penyidik juga menanyakan penggunaan Toyota Innova Zenix yang sehari-hari dikendarai WS.
Mobil tersebut sebelumnya digunakan WS ketika ditangkap polisi dalam kasus narkotika pada 2 September 2026 di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah. "Ditanyakan seputar keterlibatan atau aktivitas saudara WS sebagai sopir kepala dinas dalam fakta-fakta terkait dengan kegiatan di kantor," kata Romylus.
Selain aktivitas WS di lingkungan kantor, penyidik juga mendalami pergaulan sopir tersebut. Polisi ingin mengetahui siapa saja orang yang sering berinteraksi atau berkumpul dengan WS selama bekerja sebagai sopir kepala dinas.
Romylus mengatakan, pendalaman itu penting karena WS telah cukup lama bekerja di lingkungan pemerintahan sehingga memiliki interaksi sosial dengan sejumlah orang.
"Kita akan mendalami fakta apakah teman cangkruk itu bagian daripada jaringan. Karena cukup lama driver ini bekerja di lingkungan perkantoran. Tentu saja sebagai makhluk sosial dia berinteraksi. Nah, ini juga kita dalami," ujarnya.
Romylus menegaskan, pemanggilan Kepala DPPR Balikpapan tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan pembuktian perkara. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memetakan potensi penyebaran narkotika di lingkungan pemerintahan.
Menurut dia, fakta yang diperoleh dari pemeriksaan Irma akan menjadi bahan evaluasi bagi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk menyusun rekomendasi mengenai pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. "Ini menjadi feedback yang baik dan bagus bagi Pak Wali Kota, khususnya kepada Ibu Kepala Dinas," katanya.
Romylus mengatakan, pola peredaran narkotika kerap berkembang melalui lingkungan sosial terdekat. Karena itu, polisi tidak hanya berfokus pada tersangka dan barang bukti, tetapi juga berusaha mengidentifikasi mata rantai sosial di sekitar orang yang telah terlibat dalam jaringan. "Peredaran barang ini dapat berawal dari lingkungan terdekat, teman terdekat. Ini menjadi salah satu kemungkinan yang coba kita dalami," ujar Romylus.
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi baru Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada 2026 yang tidak hanya mengandalkan penindakan.
Polisi, kata dia, mulai mendorong pola pencegahan yang terintegrasi dengan melibatkan pemerintah daerah. "Kita tidak melulu hanya penindakan terpola, tetapi kita juga bicara pencegahan terintegrasi," katanya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi yang terhubung dengan pemasok dari Malaysia. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap empat orang dengan peran berbeda, yakni WS, IN, CJA, dan AG alias Boy.
WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika. Ia ditangkap pada 2 September 2026 di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah, ketika diduga melakukan transaksi sabu dengan IN yang berperan sebagai pembeli.
Saat ditangkap, WS menggunakan Toyota Innova Zenix yang disebut merupakan kendaraan yang digunakan Kepala DPPR Kota Balikpapan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, narkotika yang dikuasai WS diduga berasal dari pesanan CJA, yang merupakan saudara kandung WS.
CJA diketahui bekerja sebagai penasihat hukum pada salah satu kantor hukum di Jakarta. Sebelumnya, CJA disebut pernah bekerja sebagai mediator hakim di Pengadilan Agama Kota Balikpapan.
Dalam pemeriksaan sementara, CJA diduga memiliki peran penting dalam penyediaan pasokan narkotika dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, AG alias Boy diduga berperan sebagai perantara atau penyalur antara CJA dan WS. Dari pengungkapan jaringan tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar 2.924 gram bruto sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Romylus mengatakan, keberadaan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan WS menjadi salah satu dasar kepolisian untuk mendalami kemungkinan narkotika tersebut akan diedarkan lebih lanjut. "Patut diduga bisa saja barang bukti diedarkan atau coba diedarkan si sopir. Hal-hal ini kita evaluasi dan kumpulkan faktanya," ujarnya.
Karena itu, hasil pemeriksaan terhadap Kepala DPPR Balikpapan akan menjadi salah satu bahan bagi kepolisian untuk memberikan rekomendasi mengenai pola pencegahan dan pengawasan narkotika di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Romylus menekankan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah dan berbagai unsur masyarakat perlu dilibatkan untuk mempersempit ruang peredaran narkotika. "Isu ini bukan lagi menjadi isu kepolisian, tetapi mengajak semua pihak bermitra untuk memikirkan," katanya.
Editor : Wawan