Tunggu Kepastian Formasi dari Pusat, Pemkot Balikpapan Menanti Tambahan 1.000 Pegawai Baru

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi (AI)
Ilustrasi (AI)

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menanti kejelasan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait usulan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan usulan formasi ke pemerintah pusat. Namun, hingga memasuki akhir September 2026, lembaganya belum kunjung mengantongi kepastian persetujuan jumlah kuota yang akan dialokasikan.

"Kami ajukan ke Kemenpan-RB, kita tunggu saja hasilnya karena sampai sekarang pun kami belum dapat informasi persetujuan terhadap keseluruhan formasi itu," ujar Purnomo pada Senin (21/9/2026).

Purnomo membeberkan bahwa merujuk pada skema tahun-tahun sebelumnya, surat keputusan penetapan formasi biasanya sudah diterbitkan pada bulan Oktober. Hal itu dilakukan agar tahapan seleksi dapat berjalan tepat waktu pada bulan November.

Ajukan 1.000 Formasi untuk Isi Jabatan Kosong

Dalam usulan yang dikirimkan, Pemkot Balikpapan mengajukan sekitar 1.000 formasi pegawai. Usulan tersebut mencakup kebutuhan tenaga teknis, nonteknis, hingga kualifikasi khusus seperti dokter spesialis.

Kendati demikian, Purnomo menyadari bahwa kuota final yang disetujui nantinya sangat bergantung pada evaluasi Kemenpan-RB berdasarkan peta kebutuhan riil daerah.

Penambahan personel ini dinilai sangat mendesak meny meny menyusul adanya penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Sejumlah jabatan struktural saat ini masih kosong, ditambah dengan banyaknya posisi fungsional yang ditinggalkan oleh pegawai purna tugas.

Setiap tahunnya, rata-rata terdapat sekitar 200 pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan yang memasuki masa pensiun. Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru selama beberapa tahun terakhir, di mana alokasi penambahan yang ada sebagian besar diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  "Jadi, ya berkurang terus isinya. Mudah-mudahan segeralah ya ada kejelasan," pungkas Purnomo. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
balikpapan