BALIKPAPAN – Persoalan panjang yang membelit para konsumen Perumahan Balikpapan Regency akhirnya mulai menemukan titik terang. Komisi III DPRD Kota Balikpapan mempertemukan perwakilan konsumen dan pihak pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Balikpapan pada Rabu (30/9/2026).
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, tersebut menghasilkan skema penyelesaian ganda yang disesuaikan dengan metode pembelian konsumen. Bagi pembeli tunai keras (cash keras) yang unitnya mangkrak, pengembang sepakat melakukan pengembalian dana (refund). Sementara bagi konsumen skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), disepakati opsi untuk melanjutkan pengerjaan fisik unit rumah.
Hadir dalam pertemuan tersebut Komisaris PT Sanubari Mandiri Realtindo (SMR) Group Yan Mogi mewakili PT Mutiara Bahagia Abadi, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin.
Rafiuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan bakal terus mengawal dan memantau realisasi dari setiap poin kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak. “Di dalam rapat tadi disampaikan bahwa sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang masing-masing pihak harus jalankan. Kami dari Disperkim hanya memonitoring supaya kesepakatan yang difasilitasi oleh teman-teman Dewan antara pihak pengembang dan warga itu betul-betul bisa dijalankan dengan baik,” ujar Rafiuddin.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif yang bergerak cepat memediasi perselisihan antara pengembang dan masyarakat. “Terkait adanya konsumen yang merasa sudah membayar, tetapi pembangunan unitnya belum dilakukan, kita berterima kasih kepada teman-teman Dewan, khususnya Komisi III, yang telah memfasilitasi antara kepentingan teman-teman konsumen dengan pihak pengembang, dalam hal ini Regency,” lanjutnya.
Dari sudut pandang konsumen, Rona Fortuna membeberkan bahwa mayoritas pembeli yang telah menyetorkan uang berkisar antara Rp300 juta hingga Rp800 juta kini memang lebih memilih opsi pengembalian uang secara utuh.
“Kami tetap berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu melalui opsi pengembalian dana,” tegas Rona. Rona menaruh harapan besar agar pihak pengembang memegang teguh janji yang diucapkan di hadapan dewan, serta meminta DPRD Balikpapan terus mengawal proses pengembalian dana hingga tuntas.
“Semoga pengembang menepati janji dan warga lain yang ingin membeli perumahan tidak perlu khawatir lagi karena masalahnya sudah selesai,” pungkas Rona. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : balpos.com