Angin Segar Korban Balikpapan Regency: Pengembang Siap Refund Dana Rp25 M, Konsumen Ancam Pidana

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:45 WIB
H.Yusri saat membacakan hasil kesepakatan RDP antara konsumen Balikpapan Regency dengan PT SMR Group, Rabu (30/9/2026). (ARIF FADILLAH)
H.Yusri saat membacakan hasil kesepakatan RDP antara konsumen Balikpapan Regency dengan PT SMR Group, Rabu (30/9/2026). (ARIF FADILLAH)

BALIKPAPAN – Angin segar akhirnya berembus bagi sekitar 60 konsumen korban proyek perumahan mangkrak di Balikpapan Regency. Pihak pengembang di bawah naungan PT Sanubari Mandiri Realtindo (SMR) Group resmi menyanggupi pengembalian dana (refund) secara penuh bagi pembeli tunai, serta melanjutkan pembangunan unit bagi nasabah KPR.

Kepastian ini dicapai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kota Balikpapan pada Rabu (30/9/2026).

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, mengonfirmasi bahwa pemilik sekaligus Komisaris PT SMR Group, Yan Mogi, telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian konsumen. Pengisian dana akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu maksimal lima bulan, terhitung sejak kesepakatan ditandatangani.

"Dijanjikan lima bulan, berarti nanti di bulan Februari 2027 mudah-mudahan sudah diselesaikan. Tidak ada lagi penyelesaian yang lewat dari batas lima bulan tersebut," tegas Yusri mengawal jalannya kesepakatan.

Selain pembeli tunai keras, mediasi juga menuntaskan persoalan 80 nasabah yang menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Puluhan nasabah KPR sebelumnya kompak melakukan aksi mogok bayar cicilan ke perbankan karena wujud fisik rumah tak kunjung berdiri.

Hasil RDP mewajibkan pengembang melanjutkan pengerjaan fisik unit dengan target penyelesaian paling lambat Juli 2027.  "Karena mereka yang KPR tidak mau membayar dengan alasan belum dibangunkan. Jadi kalau unitnya sudah jadi, baru mereka akan membayar kembali cicilannya," jelas Yusri menengahi konflik tersebut.

Meski menyepakati tenggat waktu tersebut, pihak konsumen menegaskan bahwa ini menjadi kesempatan terakhir bagi pengembang. Perwakilan konsumen, Mulyadi, menyatakan siap mengambil jalur hukum tegas apabila pengembang kembali melanggar janji.

"Kita sekarang mengikuti apa keinginan Pak Yan Mogi. Kalau masih tidak ditepati, kita akan perkarakan langsung ke ranah perdata dan pidana," pungkas Mulyadi dengan tegas. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : balpos.com
balikpapan