BALIKPAPAN — Langkah karier seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan berinisial VR resmi berakhir tragis di balik jeruji besi. Alih-alih menjalankan amanah sebagai abdi negara yang melayani masyarakat, VR terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dengan peran sebagai kurir barang haram jenis sabu seberat 52,24 gram.
Atas kejahatan luar biasa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada VR dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026). Vonis ini terbilang lebih ringan dua tahun jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Zaufi Amri menegaskan bahwa VR telah melanggar hukum karena tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial berupa denda sebesar Rp200 juta yang wajib dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika sanksi denda tersebut tidak sanggup dipenuhi, majelis hakim menginstruksikan pihak berwenang untuk menyita dan melelang aset kekayaan milik terdakwa guna menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang harta masih belum mencukupi, sanksi denda akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 80 hari.
Majelis hakim menetapkan terdakwa VR tetap ditahan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari total pidana. Sementara itu, barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat kotor 52,24 gram (berat bersih 50,79 gram) dipastikan dirampas oleh negara untuk segera dimusnahkan agar tidak lagi beredar di tengah masyarakat. (*)
Sumber : prokal.co